Indosultra.com,Kendari – Perang terhadap peredaran rokok ilegal terus digalakkan. Bea Cukai Kendari bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari kembali menggelar Operasi Gurita, Kamis (31/7/2025), dalam rangka membasmi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Operasi yang menyasar berbagai titik rawan di Kota Kendari seperti Kecamatan Anduonohu, Poasia, Puuwatu, dan Kambu tak hanya menyasar pelaku distribusi besar, tetapi juga pengecer di kios-kios dan toko-toko kecil.
“Sejak Januari hingga Juni 2025, kami telah menerbitkan 204 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total barang hasil penindakan mencapai 2.748.900 batang rokok ilegal,” ungkap Mukhlis, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari.
Nilai ekonomi dari barang sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp4,19 miliar, dengan potensi kerugian negara dari cukai yang tak dibayar sebesar Rp2,7 miliar.
Mukhlis menegaskan, Operasi Gurita bukan sekadar penindakan, melainkan juga langkah preventif. Tim gabungan aktif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pedagang untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.
“Angka ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas BKC ilegal, dan menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga demi menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat,” ujarnya.
Bea Cukai Kendari menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan pengawasan secara masif dan berkelanjutan, demi memutus mata rantai distribusi rokok ilegal hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan rokok ilegal, serta berani melaporkan jika menemukan praktik semacam itu,” tegas Mukhlis.
Ia pun menutup dengan imbauan tegas bahwa pemberantasan barang ilegal bukan hanya soal penerimaan negara, melainkan juga tentang perlindungan konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang adil dan sehat.
Laporan: Krismawan



























