252 Pantarlih Se-Konawe Utara Resmi Dilantik Dan Dibimtek

Indosultra.Com,Konawe Utara – Sebanyak 252 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Se-kabupaten Konawe Utara di lantik dan dibimbing Teknis (Bintek), pada Minggu (12/2/2023)

Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Syawal Sumarata mengatakan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-kabupaten Konawe Utara (Konut) serentak melantik sejumlah Pantarlih diwilayah kerjanya, serta melaksanakan apel siaga kesiapan Pantarlih dan Bintek.

“Petugas Pantarlih merupakan orang yang paling bertanggung jawab melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Oleh sebab itu saya berharap petugas Pantarlih ini dapat bekerja dengan teliti agar tidak ada suara masyarakat yang tidak bisa digunakan saat pemilihan nantinya,” ujar Syawal Sumarata, Senin (13/1/2023).

Tambahnya, Pantarlih akan melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih dari rumah kerumah dalam satu wilayah kerja. Para anggota Pantarlih ini dilantik susuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 300 pemilih.

Ditempat yang berbeda Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam sambutanya menyampaikan, tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salag datu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselangaranya pemilihan umum.

Oleh karena, itu pemuktahiran data pemilih menentukan bagi tahapan pemilu selanjutnya. Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid dapat dipastikan tahapan pemili selanjutnya akan terganggu.

“Pentarlih merupakan unjung tombak dalam pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih. Untuk itu perlu adanya kesiapan Pantarlih dalam menjalankan tugas seperti, berkoordinasi dengan tokoh masyarakat lokal pada saat akan memulai dan selesai melakukan coklit, dalam setia pelaksanaan coklit,Pantarlih wajib menggunakan atribut dan kelengkapan, dalam melaksanakan tugas, pentarlih wajib mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktifitas yang dilakukan serta apabila ada hal-hal yang belum jelas agar berkoordinasi dengan PPS l, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota,”terangnya.**(IS)

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra Koran Indosultra