3 IUP Pasir Silika Terbit di Nambo, Produksi Masih Dilarang

Indosultra.com,Kendari – Kecamatan Nambo, Kota Kendari, kini resmi memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tambang pasir silika.

Ketiga perusahaan yang mengantongi izin tersebut yakni PT Asri Nambo Perkasa, PT Citra Moramo Sejahtera, dan PT Pacifik Nambo Sejahtera.

Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Andi Azis, melalui Kabid Minerba Muhammad Hasbullah Idris membenarkan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/8/2025).

“Iya, ada tiga IUP. Statusnya masih eksplorasi,” jelas Hasbullah.

Ia menegaskan, penerbitan IUP tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan peraturan menteri ESDM terkait pencadangan wilayah, syaratnya hanya rekomendasi pemerintah kabupaten atau kota. Jadi, meski belum ada Perda, penerbitan IUP tetap bisa dilakukan,” ujarnya.

Hasbullah mengungkapkan, sejak 2022, berdasarkan Kepmen ESDM Nomor: 104.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sultra, Kota Kendari memang memiliki potensi pertambangan pasir silika, khususnya di Kecamatan Nambo. Potensi tersebut kemudian diakomodasi dalam penyesuaian tata ruang kota.

Selain itu, dokumen persyaratan IUP juga dilengkapi kajian sosiologis yang menunjukkan persetujuan masyarakat setempat.

“Untuk dampak lingkungan, nantinya harus dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Itu baru diwajibkan jika status IUP sudah masuk tahap produksi,” terangnya.

Meski izin telah keluar, Hasbullah menegaskan tidak boleh ada aktivitas produksi maupun penjualan pasir silika di lokasi tersebut.

“Sekarang hanya boleh eksplorasi, seperti pengambilan sampel. Aktivitas penambangan dan penjualan sama sekali tidak diperbolehkan,” pungkasnya.

Laporan: Krismawan

















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!