Indosultra.com, Kendari – Menjelang peringatan Hari Raya Natal 2025, angin segar menghampiri puluhan warga binaan di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sultra resmi mengusulkan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi narapidana serta anak binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif.
Berdasarkan data rekapitulasi sementara, sebanyak 41 warga binaan masuk dalam daftar usulan tersebut. Menariknya, tujuh orang di antaranya diprediksi akan langsung menghirup udara bebas tepat di hari raya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, merinci bahwa usulan tahun ini mencakup berbagai kategori pengurangan masa tahanan, yakni, Remisi Khusus I (RK I) 33 oran (pengurangan sebagian), Remisi Khusus II (RK II) 7 orang (langsung bebas), Pengurangan Masa Pidana Khusus I 1 orang, Pengurangan Masa Pidana Khusus II Nihil.
”Data ini masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah. Hingga saat ini, kami masih menerima usulan remisi susulan Natal 2025 yang masuk ke Kanwil,” ujar Sulardi dalam keterangan resminya.
Sebaran Wilayah dan Persentase
Angka usulan ini mencakup sekitar 79,37 persen dari total warga binaan yang memenuhi syarat di wilayah Sulawesi Tenggara.
Para penerima remisi tersebut tersebar di berbagai satuan kerja (Satker), mulai dari Lapas Kelas IIA Kendari, Lapas Baubau, Lapas Perempuan Kendari, LPKA Kendari, hingga sejumlah Rutan di Kolaka, Raha, dan Unaaha.
Sulardi menekankan bahwa remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara atas kedisiplinan dan keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
”Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tutup Sulardi.
Laporan: Krismawan






































