Indosultra.com, Kendari – Sebanyak 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari resmi menjalani program rehabilitasi intensif selama 30 hari.
Program ini merupakan hasil sinergi antara Rutan Kendari dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai upaya pemulihan bagi pecandu dan penyalahguna narkoba di lingkungan pemasyarakatan, kegiatan tersebut secara resmi dibuka pada Senin (3/11/2025) di Aula Rutan Kendari.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Kendari, Muhammad Ariq Triyanto, mengatakan, program ini merupakan bentuk komitmen Rutan dalam memberikan layanan pembinaan dan pemulihan terbaik bagi warga binaan.
“Sebanyak 50 warga binaan kami ikut serta dalam program ini. Kami berkomitmen membantu mereka pulih dari ketergantungan narkotika agar bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Ariq Triyanto.
Dalam pelaksanaannya, BNNP Sultra menugaskan Sitti Herni Tahir, Konselor Adiksi Ahli Muda BNN, untuk mendampingi seluruh rangkaian kegiatan rehabilitasi.
Ia menegaskan, rehabilitasi bukan sekadar program sementara, melainkan langkah nyata untuk memperbaiki aspek mental dan sosial para peserta.
“Tujuan utama kami adalah menanamkan kesadaran penuh tentang bahaya narkotika. Kami ingin memastikan peserta dapat pulih total dan berkomitmen hidup bebas dari narkoba seumur hidup,” ungkap Herni Tahir.
Program rehabilitasi ini akan berlangsung selama 30 hari intensif, dengan serangkaian kegiatan mulai dari skrining, asesmen, konseling individu, terapi kelompok, hingga pembinaan mental dan sosial.
Sinergi antara BNNP Sultra dan Rutan Kendari ini menjadi bagian dari implementasi program nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta mendukung Program ASTACITA Presiden RI, yang menekankan pentingnya pendekatan hukum sekaligus kemanusiaan dalam menangani narapidana kasus narkotika.
Langkah ini diharapkan mampu melahirkan generasi warga binaan yang tidak hanya bebas dari narkoba, tetapi juga siap berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Laporan: Krismawan


























































