Indosultra.com, Kendari – Rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan berinisial AI (59) yang terjadi di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Selasa malam (1/7/2025) akhirnya digelar.
Sebanyak 54 adegan diperagakan langsung oleh pelaku, mulai dari saat mendatangi rumah korban hingga menghabisi nyawa korban dengan sebilah parang.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa dalam rekonstruksi tersebut terungkap adanya upaya pelaku untuk menghilangkan barang bukti.
“Barang bukti pertama, yakni parang, sempat disembunyikan pelaku di dalam bak dengan ditutupi beberapa celana. Selain itu, pelaku juga menyiram pintu samping trali besi serta melakukan aksi lain di kamar mandi untuk menghapus jejak,” jelas Malau.
Sementara itu, Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban II Intelijen Kejari Kendari, Muhammad Irham Royhan, menegaskan pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, serta Pasal 285 KUHP.
“Menurut kami, unsur Pasal 340 KUHP sangat mungkin terpenuhi. Namun, pembuktiannya akan ditentukan di persidangan, dan hakimlah yang memutuskan,” tegas Irham.
Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam mengurai kronologi peristiwa tragis yang menewaskan AI, sekaligus memperkuat dakwaan yang akan diuji di meja hijau.
Laporan: Krismawan


































