Indosultra.com,Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus tindak pidana prostitusi yang melibatkan seorang pemuda berinisial
MF (20), warga Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penggerebekan dilakukan di salah satu penginapan yang terletak di Kompleks Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kamis (8/5/2025) malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Anoa 2025 dalam rangka cipta kondisi keamanan di wilayah hukum Polresta Kendari.
“Pelaku diamankan sekitar pukul 23.30 Wita saat sedang melakukan praktik prostitusi di sebuah penginapan,” ujar AKP Nirwan dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Dari hasil interogasi, MF mengaku berperan sebagai perantara atau mucikari. Ia menerima pesanan dari seorang pria berinisial AH (35) untuk mencarikan wanita penghibur. MF kemudian menghubungi rekannya, FM (21), yang bersedia memenuhi permintaan tersebut.
“Pelaku menerima uang tunai sebesar Rp1.500.000 dari AH. Dari jumlah itu, MF mendapatkan bagian Rp300.000, sedangkan FM menerima Rp1.200.000,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 11, satu unit HP Infinix, dan uang tunai senilai Rp1.500.000.
Saat ini, para pihak yang terlibat telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan: Krismawan






