Indosultra.com, Kendari – Praktisi hukum Sulawesi Tenggara, Mawan, S.H, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sultra yang dinilai lamban dalam menangani dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di 10 Puskesmas di Kabupaten Buton Utara.
Dalam keterangannya kepada media, Mawan mengungkapkan keprihatinannya terhadap belum adanya kejelasan hukum atas kasus tersebut, meski laporan sudah disampaikan sejak Februari 2023.
Ia bahkan menyebut, hingga kini sudah 1 tahun 5 bulan berlalu, namun status hukum kasus belum juga naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Ada kesan penyidik Tipidkor Polda Sultra takut menetapkan tersangka. Kasus ini seolah-olah sengaja dibiarkan mengendap,” kata Mawan dengan nada kesal, Senin (19/5/2025).
Menurut Mawan, proyek PLTS tersebut mengalokasikan anggaran sebesar Rp800 juta per Puskesmas atau total Rp8 miliar untuk 10 Puskesmas. Ia menilai penyidik seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka jika penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.
“Presiden saat ini sedang gencar-gencarnya memerangi korupsi, tapi di Buton Utara, dugaan penyimpangan anggaran miliaran rupiah justru seperti dibiarkan mandek,” tegasnya.
Mawan menyatakan, jika hingga akhir bulan ini tidak ada perkembangan signifikan dari penyidik Tipidkor Polda Sultra, dirinya akan melaporkan kinerja penyidik ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sultra.
“Saya tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut uang negara dan kepentingan publik. Penyidik harus bertanggung jawab menjelaskan ke publik mengapa kasus ini belum ada kejelasan,” tambahnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Sultra terkait respons atas kritik tersebut.
Laporan: Krismawan






