Anggota DPRD Koltim Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Penjualan Merica Rp161 Juta

Indosultra.com,Kolaka Timur – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur, Sarmawan (35), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana hasil penjualan merica.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/73/V/RES.1.11.2025/Ditreskrimum Polda Sultra, tertanggal Senin, 19 Mei 2025.

Penetapan tersebut dibenarkan oleh Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Kompol I Ketut Arya Wijanarka.

Menurutnya, surat ketetapan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, dan penyidik akan segera memanggil Sarmawan untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Iya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Suratnya juga telah kami kirimkan dan akan segera dilakukan pemeriksaan ulang dengan status sebagai tersangka,” ujar Kompol Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).

Kasus ini bermula dari laporan seorang pebisnis merica asal Koltim, berinisial A, yang merasa dirugikan setelah menjalin kerja sama bisnis dengan Sarmawan pada tahun 2023. Saat itu, tersangka meminta A mengirimkan beberapa ton merica ke luar daerah, dengan janji pembayaran akan dilakukan secara penuh setelah barang diterima.

Namun, setelah pengiriman dilakukan, pembayaran tidak sesuai kesepakatan. Dari total nilai transaksi sebesar Rp271 juta, tersangka hanya membayar Rp110 juta, sisanya Rp161 juta belum juga dilunasi hingga sekarang.

Karena tidak kunjung ada kejelasan, korban akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polda Sultra pada 2023. Laporan tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2024.

Kuasa hukum korban, Firman, menegaskan bahwa kliennya sudah beritikad baik dengan memberikan waktu kepada Sarmawan untuk melunasi pembayaran. Namun, karena tidak ada itikad baik dan tersangka dianggap tidak kooperatif, langkah hukum pun diambil.

“Sudah terlalu lama klien kami menunggu sejak 2023. Tapi sampai sekarang, tidak ada kejelasan. Bahkan saat ditagih, tersangka sering menghindar,” kata Firman.

Firman mendesak agar penyidik Polda Sultra segera melakukan penahanan terhadap Sarmawan agar ada efek jera dan untuk mencegah potensi tindakan serupa kepada pelaku usaha lainnya.

“Kami berharap penyidik segera menahan yang bersangkutan agar ada efek jera. Ini penting untuk melindungi pebisnis lain dari praktik serupa,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sarmawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!