Indosultra.com, Kendari – Sengketa lahan yang telah berlangsung belasan tahun di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya tuntas.
Dimana, Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengeksekusi lahan tersebut pada Rabu (21/5/2025), setelah putusan hukum berkekuatan tetap menyatakan H. Muhammad Riso sebagai pemilik sah.
Lahan yang dieksekusi meliputi tiga rumah permanen, satu coffee shop, dan delapan kios. Meski sempat diwarnai penolakan sejumlah orang yang menempati lahan, proses eksekusi berjalan lancar di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
“Ini bukan eksekusi tiba-tiba. Kami sudah memberikan peringatan sejak 7 Mei 2025 agar lahan dikosongkan. Karena tidak diindahkan, maka dilakukan pembongkaran paksa,” tegas Panitera PN Kendari, Armin, dikutip dari Sultratop.
Menurut Armin, para penghuni lahan sebenarnya telah menempuh seluruh proses hukum, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Namun, hasilnya tetap sama: semua tingkatan pengadilan memenangkan pihak almarhum H. Muhammad Riso.
“Sudah inkrah. Semua upaya hukum telah ditempuh pihak termohon, tapi tetap kalah. Putusan final menyatakan bahwa lahan itu milik H. Riso,” jelasnya.
Sengketa ini bermula dari konflik antara dua pihak almarhum, yaitu Naim dan H. Muhammad Riso, yang saling klaim atas kepemilikan tanah selama bertahun-tahun. Setelah melalui proses panjang dan melewati semua jalur hukum, pengadilan memutuskan Riso sebagai pemilik sah, sehingga eksekusi pun dilakukan.
“Kami kerahkan 115 personel untuk mengamankan jalannya eksekusi, sesuai permintaan Pengadilan Negeri Kendari,” ungkap Kabag Ops Polresta Kendari, AKP Picha.
Ia menambahkan, sempat ada upaya penolakan dari pihak yang menempati lahan. Namun pendekatan persuasif tetap dikedepankan, demi menjaga ketertiban umum.
“Kami imbau semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan. Ini bagian dari proses hukum yang sah,” tandasnya.
Eksekusi ini menjadi salah satu contoh tegas penegakan hukum di sektor pertanahan, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum di Sultra tetap berjalan sesuai koridor dan tidak bisa diabaikan.
Laporan: Krismawan






