Seleksi Direksi dan Dewas Perumda Sultra Diduga Sarat Kejanggalan, LSM Minta Gubernur Hentikan Proses

Indosultra.com, Kendari – Proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulawesi Tenggara menuai sorotan tajam. Lembaga Studi Kebijakan Publik dan Anti Korupsi (SKAK) menilai seleksi tersebut tidak prosedural dan terindikasi sarat intervensi.

Dewan Eksekutif SKAK, Muhammad Rizal Hamka, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi yang saat ini tengah berlangsung. Ia menilai, keputusan Gubernur Sultra melalui SK Nomor 100.3.3.1/95 Tahun 2025 tentang pembentukan tim seleksi dan panitia uji kelayakan cacat secara hukum.

“SK itu tidak merujuk pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang menjadi acuan dalam pengangkatan dan pemberhentian Direksi maupun Dewan Pengawas BUMD,” kata Rizal yang juga menjabat Direktur Riset dan Advokasi SKAK, Jumat (23/5/2025).

Menurut Rizal, dalam Permendagri 37/2018 disebutkan bahwa Gubernur hanya berwenang membentuk panitia seleksi (Pansel), bukan sekaligus panitia uji kelayakan dan kepatutan (UKK).

“Seharusnya UKK ditunjuk oleh Pansel, bukan ditetapkan langsung oleh Gubernur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizal juga mempertanyakan legalitas seleksi Dewan Pengawas, yang menurutnya tidak diatur dalam keputusan gubernur. “Tapi faktanya seleksi Dewas tetap dilakukan. Apa dasarnya?” Tambahnya.

Tak hanya dari sisi legalitas, SKAK juga mengkritisi teknis seleksi. Rizal menyebut, tim seleksi tidak mencantumkan syarat wajib seperti penyusunan rencana bisnis bagi para calon direksi. Bahkan, ada syarat tambahan yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Syarat pengalaman empat tahun mengelola perusahaan itu tidak ada dalam Permendagri. Ini jelas bertentangan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan intervensi oleh pihak yang tidak berwenang. Salah satu nama yang disebut adalah SMS, yang diketahui menjabat Komisaris Utama Bank Sultra. Rizal mengklaim, ada bukti foto SMS sedang memeriksa berkas pendaftaran, padahal ia bukan bagian dari panitia seleksi.

“Bahkan ada pengakuan bahwa SMS membantu menyusun berkas salah satu peserta berinisial AA. Ini bentuk cawe-cawe yang mencederai integritas seleksi,” tuding Rizal.

Tak berhenti di situ, Rizal juga mengungkap adanya upaya mengganti foto pengumuman seleksi yang beredar di media oleh salah satu panitia seleksi berinisial OL.

“Kenapa foto itu harus diganti? Kami menduga ini bagian dari upaya menutupi kebenaran,” ujarnya.

Meski begitu, Rizal menyatakan keyakinannya bahwa Gubernur Sultra, Andi Sumangkar Rauf (ASR), tidak mengetahui adanya pelanggaran tersebut.

“Kami yakin ini jebakan dari bawahannya. Gubernur ASR adalah sosok yang taat aturan dan menjunjung kehormatan jabatan,” ujarnya.

Untuk itu, SKAK mendesak agar proses seleksi dihentikan dan diulang sesuai Permendagri 37/2018. Jika tidak, mereka membuka opsi untuk menggugat ke PTUN.

“Kami juga telah mengadukan hal ini secara resmi ke Gubernur dan melaporkannya ke Ombudsman Sultra sebagai dugaan maladministrasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Tim Seleksi, Satbar, enggan menanggapi tudingan tersebut.

“Mohon maaf, no comment. Silakan langsung ke pimpinan (Ketua Tim Seleksi),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!