Tindak Tegas Tambang Ilegal, Polres Bombana Sita Alat Berat dan Amankan Operator di Hutan Produksi

Indosultra.com, Bombana – Komitmen Polres Bombana dalam memberantas tambang emas ilegal kembali dibuktikan. Kali ini, satu unit alat berat jenis ekskavator berhasil diamankan saat tengah beroperasi tanpa izin di kawasan hutan produksi Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat, (23/5/2025).

Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Febri Widanarko, mengatakan penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penambangan liar di wilayah tersebut.

“Menerima laporan dari warga, tim gabungan langsung turun ke lokasi dan mendapati sebuah ekskavator Zoomlion sedang menggali tanah di area yang diduga kuat merupakan kawasan hutan produksi. Aktivitas ini tidak dilengkapi izin dari instansi pertambangan maupun kehutanan,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).

Operator alat berat tersebut langsung diamankan dan menjalani interogasi di tempat. Dari hasil pemeriksaan awal, operator mengaku baru mulai bekerja atas perintah seseorang berinisial DM untuk menggali tanah yang diperkirakan mengandung emas.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit ekskavator, satu unit mesin Dongfeng, dan berbagai peralatan tambang lainnya. Lokasi tambang kini dalam proses verifikasi oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit X Tina Orima guna memastikan status hukum wilayah tersebut.

“Kami sedang mendalami indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan terkait kawasan hutan. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pasal tambahan terkait perusakan kawasan hutan,” jelas Iptu Yudha.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan penyidik tengah memburu sosok DM yang disebut sebagai pengendali aktivitas tambang ilegal ini.

Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi menegaskan, jajarannya tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

“Penegakan hukum ini akan kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemukan aktivitas tambang tanpa izin. Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Polres Bombana berencana menggelar gelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan status hukum pelaku dan langkah lanjutan penyidikan.

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!