Demo Tolak Eksekusi Tanah Warisan di PN Kendari Ricuh, Forum Pribumi Ancam Pidanakan Pejabat

Indosultra.com, Kendari – Puluhan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pribumi menggugat menolak rencana eksekusi lahan milik Kikila Adi Kusuma, ahli waris dari almarhum Ambodalle, yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas permintaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Eksekusi lahan tersebut berlokasi di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu dianggap sebagai bentuk perampasan tanah milik masyarakat pribumi.

Dalam pernyataan Koordinator Lapangan Forum Pribumi Menggugat, Fatur mengatakan, Forum Pribumi Menggugat menilai bahwa proses hukum dan administrasi terkait sengketa tersebut cacat dan tidak transparan.

Forum juga mendesak Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, untuk mencabut surat kuasa eksekusi yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan mengkaji ulang keseluruhan proses hukum yang menyangkut tanah eks PGSD.

“Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar dan siap mempidanakan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan perampasan tanah ini,” tegas Koordinator Lapangan Forum Pribumi Menggugat, Fatur, dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Senin (26/5/2025).

Persoalan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak atas tanah warisan yang diklaim telah dikuasai secara turun-temurun oleh warga asli. Forum menegaskan bahwa perjuangan mereka adalah demi keadilan hukum dan penghormatan atas hak-hak masyarakat pribumi.

Mereka menyebutkan sejumlah poin keberatan, di antaranya:

1. Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 Tahun 1981 atas nama Pemprov Sultra dinilai cacat hukum dan administrasi.
2. Dugaan adanya praktik peradilan yang tidak adil sejak proses di PN Kendari hingga Mahkamah Agung.
3. Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemprov Sultra diduga tidak melalui sidang musyawarah resmi.
4. Surat permintaan eksekusi dari Pemprov Sultra dianggap tidak sah karena ditandatangani oleh pelaksana jabatan gubernur.
5. Titik koordinat lahan dalam sertifikat milik H. Lahangko tidak sesuai dengan objek sengketa yang dipermasalahkan.

Berdasarkan temuan dan dugaan tersebut, forum menyampaikan delapan tuntutan utama, di antaranya:

1.Meminta PN Kendari menolak surat eksekusi yang dianggap cacat hukum
2. Menuntut transparansi dokumen dengan menyerahkan salinan asli putusan Mahkamah Agung kepada pihak tergugat.
3.Mendesak PN Kendari untuk menghadirkan BPN dalam proses pembuktian hak kepemilikan lahan.
4. Meminta penghentian penggusuran dan perampasan lahan milik Kikila Adi Kusuma.
5. Menuntut permintaan maaf dari Kepala PN Kendari atas dugaan tindakan arogansi saat pemanggilan ahli waris.

Laporan: Krismawan

IKLAN KORANKoran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!