RDP Bersama DPRD Konut, BKPSDM Konut Tanggapi Aduan Masyarakat Soal Ketidakjelasan Formasi PPPK Tahap II

Indosultra.com, Konawe Utara – Sejumlah warga mengeluhkan ketidakjelasan terkait formasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Aduan itu disampaikan baik secara langsung ke instansi terkait maupun melalui media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada publik.

Bersama Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, (03/07/2025) di Aula rapat Sekretariat DPRD Konut.

Dalam RDP tersebut dipaparkan terkait surat Pengumuman hasil seleksi komptensi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ( CPPPK) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Konut tahun anggaran 2024 tahap II pada tanggal 30 Juni 2025.

Dalam RDP ini 5 dari 6 anggota komisi I hadir yakni Asmawati, A.Md, Rizal, SH, Muladis, S.IP, Halim Alkaf dan Mardin, kemudian Sekretaris Daerah DR. Safruddin, S.Pd., M.Pd, Kepala BKPSDM, Muh. Nur Sain,S.Sos dan besama seluruh kepala bidang dan admin terkait kepegawaian turut hadir di RDP.

Ketua Komisi I Asmawati, A.Md membuka rapat sekaligus menanyakan langsung polemik yang terjadi terkait pengumuman hasil seleksi PPPK baru-baru ini.

“Adanya ketidak jelasan formasi yang diinformasikan dalam seleksi mencipatakan kegaduhan ditengah masyarakat konawe utara,” ujarnya.

Hampir semua pertanyaan anggota komisi I mengerucut kepada bagaimana sebenarnya regulasi yang dikeluarkan oleh kemenpan atau BKN terkait seleksi penerimaan calon PPPK ini sehingga hasil pengumuman tahap pertama di gabung dengan tahap II yang sebelumnya sudah diumumkan.

“mengapa diumumkan kembali yang lulus tahap I di pengumuman tahap II”, Tegas Bang Dewa (sapaan akrab Halim Alkaf). Kamis (3/7/2025).

Muladis menambahkan “dari 47 kuota yang ada ditahap II lulus 36 calon menyisakah 11 formasi yang kosong apakah yang 11 ini akan diseleksi kembali?, “mengapa tidak dilakukan perengkingan saja agar semua kuota bisa terpenuhi”. Ujar Politikus Partai Demokrat ini.

Sebelum mendengarkan jawaban dari BKPSDM, Rizal, SH juga mempertanyakan keterlambatan penerimaan SK tahap I yang sampai sekarang belum diserahkan sementara sebagian daerah lain sudah diserahkan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Dr. Safruddin menjelaskan seleksi PPPK pada tahun 2024 dan 2025 dilakukan berdasarkan beberapa regulasi, termasuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, serta fokus pada penataan tenaga non-ASN.

Seleksi PPPK dibuka untuk umum, dan bagi tenaga non-ASN yang terdaftar di basis data BKN, akan ada prioritas dalam seleksi. terkait tahap I dan tahap II beliau menjelaskan seleksi PPPK dibagi menjadi dua tahap untuk mengakomodasi berbagai jenis pelamar dan memastikan proses seleksi yang lebih terarah.

“Tahap I difokuskan pada pelamar prioritas dan eks tenaga honorer, sementara Tahap II diperuntukkan bagi pelamar umum yang belum lolos di tahap sebelumnya atau pelamar baru yang memenuhi kriteria, “ungkap Safruddin.

Lebih lanjut ia menyampaika terkait penggabungan pengumuman hasil seleksi PPPK tahap I dan tahap II dilakukan atas kewenangan pusat langsung bukan dari Kabupaten Konut, karena adanya beberapa pertimbangan. Salah satu alasan utama adalah untuk efisiensi dan efektivitas proses seleksi.

Dengan menggabungkan pengumuman, diharapkan proses rekrutmen secara keseluruhan dapat berjalan lebih cepat dan mengurangi potensi penundaan yang mungkin terjadi jika pengumuman dilakukan secara terpisah.

Selain itu, penggabungan ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pelamar, terutama bagi mereka yang berpotensi lulus di tahap kedua, untuk segera mengetahui hasil seleksi dan mempersiapkan langkah selanjutnya.

“jadi tahap I dan tahap II itu tidak terpisahkan, kami hanya menjalankan melaksanakan kewenangan dari pusat,”tegasnya.

Ditempat yang sama salah satu kepala bidang BKPSDM, Ibu Happy menambahkan bahwa memang formasi yang telah diisi oleh tahap I tidak terkunci oleh sistem sehingga pelamar tahap II masih dengan formasi yang ada di tahap I itu dan ini ketentuan dan kewenangan dari pusat.

“Karna memang tahap I dan tahap II itu tidak terpisah,” ulangnya.

Ia menambahkan adapun terkait sisa 11 kuota yang masih kosong dari total Pendaftar 2.223 pendaftar pada tahap I, lulus 883 dari 900 kuota dan 3.108 pendaftar pada tahap II yang lulus 36 dari 47 kuota menyisahkan 11 kuota yang kosong tidak ada pelamar diantaranya 10 tenaga guru dan 1 tenaga teknis (Diploma III/ pranata komputer).

“Menyikapi formasi yang kosong ini akan melakukan konsultasi langsung keMenPan RB dan Ke Kemendagri pada tanggal 15 juli 2025. Anggota Komisi I, Sekretaris Daerah dan BKPSDM bersama-sama akan melakukan Konsultasi terkait polemik ini, “ungkapnya.

“Adapun mengenai kapan diterbitkannya SK tahap I ini menunggu jadwal yang sudah ditentukan dari keMenPanRB yakni pada bulan Oktober 2025,” tutupnya.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat bisa lebih tenang dan tetap mengikuti proses seleksi sesuai prosedur yang berlaku.

Laporan: Redaksi









koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!