Indosultra.com, Kendari – Aksi demonstrasi yang digelar warga di depan Kantor Wali Kota Baubau, Kelurahan Palagimata, Senin (14/7/2025), berakhir ricuh. Massa yang menolak kebijakan larangan menggelar acara joget menggunakan sound system raksasa di ruang publik bentrok dengan aparat keamanan. Insiden saling dorong pun tak terhindarkan.
Dalam video yang diterima awak media terlihat massa aksi melakukan aksi brutal saat demonstrasi. Aksi pengrusakan fasilitas kantor dan saling lempar tak bisa dihindarkan.
Dari informasi yang dihimpun aksi demonstrasi ratusan warga dipicu usai adanya Surat Edaran (SE) pelarangan hari pihak pemerintah Walikota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), H Yusran Fahim, SE mengeluarkan (SE) Nomor 23/SE/HK tentang penertiban joget di Kota Baubau.
Hal itu ditetapkan setelah hasil rapat Forkompinda terkait pembahasan masalah joget yang viral di ruang kerja Wali Kota Baubau beberapa waktu lalu, maka terhitung 07 Juli 2025, Wali Kota Baubau.
Dikatakau bahwa setiap pelanggaran dalam SE ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Perda Kota Baubau Nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan kententraman masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku berupa pasal 510 KUHP.
Wali Kota Baubau mengeluarkan SE Wali Kota Baubau tersebut dikarenakan maraknya kegiatan hiburan malam berupa joget di ruang terbuka yang dilaksanakan hingga laur malam bahkan dini hari yang berpotensi menganggu kenyamanan warga sekitar di lokasi tentunya menimbulkan risiko kerawanan sosial dan menurunkan kualitas kententraman lingkungan.
Karena itu, kegiatan berupa joget di ruang terbuka yang mengundang keramaian dan berpotensi menimbulkan suara gaduh dilarang diselenggarakan di lingkungan, permukiman warga, jalan umum atau tempat terbuka lainnya.
Sedangkan kegiatan joget yang bersifat insidental dalam kegiatan keluarga seperti pesta pernikahan dan sejenisnya tidak termaksud dalam SE tersebut sepanjang diselenggarakan di tempat tertutup atau area yang dibatasi secara jelas seperti gedung, aula atau halaman rumah yang berpagar, tidak menimbulkan suara bising berlebihan , dilakukan dalam batas waktu yang wajar selesai pukul 21.00 Wita serta tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Sebagai tindak lanjut dari SE Wali Kota Baubau tentang penertiban joget di Baubau, orang nomor satu di Kota Baubau ini meminta kepada seluruh lurah dan camat yang ada di Kota Baubau untuk melakukan secara berkala di wilayahnya masing-masing.
Kemudian menyebarluaskan informasi SE Wali Kota Baubau dan menyampaikan kepada masyarakat secara persuasif. Lurah dan Camat juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan aparat keamanan yang ada di wilayahnya apabila terdapat potensi gangguan ketertiban dan ketentraman.
Hal itulah yang memicu aksi protes puluhan massa aksi yang memadati kantor Wali Kota Baubau dengan suara lantang menolak larangan acara joget yang dinilai mematikan sumber penghidupan mereka.
Salah satu orator menyuarakan keresahan bahwa penutupan acara joget dapat menghentikan roda ekonomi para pengusaha sound system yang menggantungkan hidup dari setiap dentuman musik di panggung-panggung rakyat.
Suasana memanas ketika massa mencoba merangsek masuk ke halaman kantor wali kota untuk bertemu langsung dengan Wali Kota Baubau. Namun, barisan aparat dari Satpol PP dan kepolisian menghadang, sehingga terjadi aksi saling dorong. Beberapa demonstran terlihat terpukul mundur, sementara sebagian lainnya melawan dengan orasi lantang dan melempar botol plastik ke arah petugas.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah ada korban jiwa atau tidak. Awak media masih terus memantau informasi selanjutnya.
Laporan: Ramadhan





















