Indosultra.com, Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kota Kendari, Senin (28/7/2025).
RDP ini digelar sebagai respons atas laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengadaan seragam dan atribut sekolah tahun ajaran 2025.
Aspirasi ini disuarakan oleh Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara. Ketua AP2, Fardin Nage, mengungkapkan bahwa sebanyak 113 orang tua siswa telah mengeluhkan kewajiban pembelian seragam dari sekolah dengan harga yang dinilai tak wajar.
“Orang tua diwajibkan membeli seragam dengan harga yang sudah ditentukan pihak sekolah, bahkan di atas harga pasar,” ujar Fardin dalam RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Kendari.
Tak hanya soal harga, Fardin menyebut ada dugaan intimidasi dari pihak sekolah. Orang tua yang mencoba membeli seragam di luar sekolah disebut tidak diberikan akses layanan administrasi atau dilarang mengikuti kegiatan sekolah.
“Tidak ada opsi membeli secara mandiri. Jika tidak membeli di sekolah, siswa bisa tidak dilayani secara administratif,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Saemina, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah memperjualbelikan seragam dan atribut.
“Seragam yang diperbolehkan hanya pakaian olahraga dan batik sekolah, sebagai identitas satuan pendidikan. Selain itu, tidak diperkenankan,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, meminta Dinas Pendidikan segera menggelar pertemuan dengan seluruh kepala sekolah SD dan SMP untuk mengevaluasi praktik pengadaan seragam.
“Hasil rapat nanti harus dilaporkan ke Komisi III DPRD sebagai dasar pengambilan kebijakan lanjutan,” tandasnya.
Kasus ini tengah menjadi sorotan, terutama karena menyangkut hak dasar siswa dan transparansi di lingkungan pendidikan.
Laporan: Krismawan



























