Artis FTV Soroti Penyelidikan Pembunuhan Tantenya Anty Inawade: Terlalu Dangkal dan Abaikan Bukti Forensik

Indosultra.com,Kendari – Artis FTV nasional, Ivonne Inawade, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja penyidik Polresta Kendari dalam kasus pembunuhan sadis yang menewaskan tantenya, Anty Inawade (59).

Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan aparat sangat dangkal dan terkesan hanya mengandalkan keterangan sepihak dari tersangka Usman, tanpa pendalaman ilmiah berbasis forensik.

Kasus yang mengguncang Kota Kendari itu menetapkan Usman, mantan anak buah suami korban, sebagai pelaku tunggal. Dalam rilis resmi, Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Nirwan Fakaubun menyatakan motif pembunuhan dipicu dendam nafsu Usman, yang mengaku kerap tergoda melihat korban memakai pakaian rumahan transparan.

Namun Ivonne membantah keras narasi tersebut. Ia menilai penyidik terlalu cepat menyimpulkan dan lalai menggunakan metode ilmiah seperti scientific crime investigation.

“Polisi hanya bersandar pada pengakuan pelaku yang sejak awal berubah-ubah. Tidak ada uji forensik, tidak ada ekstraksi data dari handphone korban maupun pelaku. Ini sangat janggal,” tegas Ivonne, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, justru melalui pemeriksaan digital, seperti isi pesan atau riwayat panggilan, bisa tergambar apakah ada komunikasi yang mengindikasikan motif lain atau keterlibatan pihak lain.

“Bagaimana kita bisa percaya pengakuan pelaku yang berubah-ubah, sementara tidak ada bukti komunikasi yang dijadikan alat verifikasi? Bahkan HP korban dan pelaku tidak disita dan tidak diuji,” sambung Ivonne.

Ivonne juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan ini. Ia mengungkap bahwa korban sempat bercerita soal adanya konflik rumah tangga, termasuk kehadiran wanita lain.

“Apakah mungkin pelaku hanya bertindak sendiri? Kenapa bisa tahu suami korban tidak ada di rumah saat kejadian? Kenapa pembunuhan terjadi hanya sehari setelah suami korban meninggalkan rumah? Ini semua harusnya didalami, bukan dianggap remeh,” ucapnya.

Tak hanya itu, Ivonne juga mempertanyakan dasar hukum penetapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Usman.

“Kalau memang pelaku hanya berniat memperkosa dan membunuh karena panik setelah korban mengancam akan melapor, di mana unsur perencanaannya? Seharusnya pasal 338 tentang pembunuhan biasa yang digunakan,” tegas Ivonne.

Menurutnya, penyidik terlihat gamang dan tidak percaya diri dalam membangun kasus ini secara kuat, sehingga menimbulkan pertanyaan dari keluarga korban maupun publik.

Ivonne juga menganggap penyidik abai terhadap pendalaman psikologis pelaku. Ia mempertanyakan mengapa tidak dilakukan analisis terhadap kecenderungan seksual tersangka yang mengaku menaruh hasrat pada korban yang telah lanjut usia.

“Kenapa tidak ada asesmen psikologis? Ini bukan kasus biasa. Pelaku mengaku terobsesi dengan wanita berusia hampir 60 tahun. Ini perilaku menyimpang dan perlu diteliti secara psikologis, bukan langsung dipercaya begitu saja,” katanya.

Ivonne mendesak agar pihak kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus ini. Ia berharap, proses penyelidikan bisa dilakukan ulang dengan pendekatan ilmiah, bukan sekadar mengandalkan keterangan pelaku.

“Kita bicara tentang nyawa, tentang keadilan. Jangan biarkan penyelidikan seperti ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” pungkas Ivonne.

Laporan: Krismawan

















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!