Indosultra.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) besar-besaran yang menjaring 12 orang di tiga kota sekaligus yakni Jakarta, Kendari, dan Makassar.
Hasilnya, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan, kasus ini bermula dari program prioritas nasional Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dari tipe D menjadi tipe C dengan total anggaran Rp4,5 triliun.
Salah satunya adalah proyek RSUD Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes.
Namun, proyek yang seharusnya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat justru diduga menjadi ladang bancakan. Anggaran dipotong, dikorupsi, dan dipakai untuk kepentingan pribadi, sehingga berpotensi mengorbankan kualitas rumah sakit.
“Kami melihat adanya penyimpangan, maka kami lakukan tangkap tangan ini,” egas Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).
Menurut KPK, pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dan pihak Kemenkes untuk mengatur pemenang lelang. Hasilnya, PT PCP ‘diarahkan’ menjadi pemenang proyek bernilai ratusan miliar tersebut.
Selanjutnya, pada Mei–Juni 2025, pihak PT PCP diduga menarik uang Rp2,09 miliar, di mana Rp500 juta diberikan kepada AGD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Tak cukup di situ, AGD juga menagih komitmen fee 8% atau sekitar Rp9 miliar yang dibagi untuk dirinya dan ABC, Bupati Kolaka Timur.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta saat menangkap AGD. Uang itu diyakini sebagai bagian dari fee haram tersebut.
Lima tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan KPK adalah:
1. ABC – Bupati Kolaka Timur (2024–2029)
2. AGD – PPK proyek RSUD Kolaka Timur
3. ALH – PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD
4. DK – Pihak swasta, PT PCP
5. AR – Pihak swasta, PT PCP
Para pemberi suap, DK dan AR, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara penerima suap, ABC, AGD, dan ALH, dijerat Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP**.
Kelimanya ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung 8–27 Agustus 2025.
Laporan: Krismawan





























