Kasus Main Hakim Sendiri, 1 Polisi dan 3 Satpam Penyiksa Warga Konawe Hingga Meninggal di Sulteng Jadi Tersangka

Kasus Main Hakim Sendiri, 1 Polisi dan 3 Satpam Penyiksa Warga Konawe Hingga Meninggal di Sulteng Jadi Tersangka

Indosultra.com, Kendari – Kasus tragis dugaan main hakim sendiri yang menewaskan seorang warga asal Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (7/8/2025) lalu di Bahodopi, Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menemukan titik terang.

Pihak Kepolisian Polres Morowali, berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, terdiri dari satu oknum anggota polisi dan tiga petugas keamanan (satpam) perusahaan tambang di Morowali, Sulteng, Minggu (10/8/2025).

1 oknum polisi dan 3 satpam perusahaan tambang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang membuat pemuda berinisial MR (19) asal Konawe Sultra, tewas.

Sebelumnya beberapa jam setelah pengeroyokan tersebut sempat memicu penyerangan oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) di kawasan tambang. Para massa marah akibat tindakan main hakim sendiri yang dilakukan pihak security hingga menyebabkan satu korban jiwa.

Sontak peristiwa tersebut viral di jagad media sosial pada Jumat (8/9/2025) hingga kini, dan memicu kemarahan pihak keluarga beberapa warga lokal Sultra yang mengikuti informasi tersebut. Beberapa Ormas langsung menuju TKP untuk melakukan aksi tuntutan agar para pelaku segera diamankan.

Kapolres Morowali Akbp Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Morowali Akp Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K., S.I.K., Saat Konferensi Pers di Polres Morowali Pada Sabtu (9/8/2025) menjelaskan bahwa pihak Kepolisian telah Melakukan Penetapan tersangka dan penahanan empat orang tersangka masing-masing berinisial G, J, S, dan R.

“Barang bukti yang telah kami amankan di antaranya satu unit mobil merek Wuling warna hitam, satu buah selang sepanjang sekitar 1,93 meter, serta satu celana boxer warna hitam milik korban. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 18 orang saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian.

Lebih lanjut ia menyampaikan oknum polisi yang menjadi tersangka berinisial G, sedangkan tiga tersangka lainnya inisial J, S, dan R merupakan oknum sekuriti perusahaan tambang. Sejauh ini Polres Morowali telah memeriksa 18 saksi di kasus dugaan pengeroyokan berujung maut tersebut.

“Barang bukti yang telah kami amankan di antaranya satu unit mobil merek Wuling warna hitam, satu buah selang sepanjang sekitar 1,93 meter, serta satu celana boxer warna hitam milik korban,” tuturnya dilansir Detik.com.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Dari hasil penyelidikan, motif para pelaku melakukan pemukulan dipicu oleh dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan,” ungkap Erick.

Hingga berita ini diturunkan proses penyidikan terhadap para pelaku terus berlanjut, dan masyarakat menanti keadilan bagi korban serta keluarganya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri adalah pelanggaran hukum berat yang tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan keamanan.

Laporan: Ramadhan

















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!