Indosultra.com, Kendari – Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari kembali digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (14/8/2025) malam.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin ini menghadirkan tiga terdakwa: mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar, Bendahara Pengeluaran Ariyuli Ningsih Lindoeno, dan Pembantu Bendahara Muchlis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari, Asnadi Hidayat Towulo, membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa terlebih dahulu ia juga membacakan beberapah point-point dalam tuntutan tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ariyuli Ningsih dengan penjara 1 tahun 7 bulan, sedangkan Muchlis dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan,” ujarnya.
Sementara itu, tuntutan untuk terdakwa, Nahwa Umar, dibacakan JPU Marwan Arifin.
Sebelum membacakan tuntutan Arifin terlebih dahulu menyebut beberapa point point kemudian membacakan tuntutan.
“Terdakwa Nahwa Umar dituntut pidana 1 tahun 8 bulan penjara,” tegas Marwan.
Untuk diketahui, Kasus dugaan korupsi ini menyeret ketiga terdakwa terkait penyalahgunaan anggaran makan minum Setda Kota Kendari tahun 2020 senilai Rp444 juta.
Ariyuli saat itu menjabat Bendahara Pengeluaran Bagian Umum Setda, kini bertugas di Dinas Kominfo Kendari. Muchlis merupakan pembantu bendahara, sedangkan Nahwa Umar menjabat Sekda.
Ketiga terdakwa telah menjalani masa penahanan: Ariyuli di Lapas Perempuan Kendari, Muchlis di Rutan Kelas II B Kendari, dan Nahwa Umar menyusul ditahan dua pekan kemudian setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Perkara ini sudah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Kendari, dengan menghadirkan lebih dari 30 saksi, mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kendari.
Laporan: Krismawan





























