Kasus Korupsi Sekda Kendari, Nahwa Umar dan Muchlis Minta Dibebaskan, Ningsi Minta Hukuman Diringankan

Kasus Korupsi Sekda Kendari, Nahwa Umar dan Muchlis Minta Dibebaskan, Ningis Minta Hukuman Diringankan

Indosultra.com, Kendari – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Kendari tahun 2022, yakni mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar, ASN Dinas Kominfo Aryuli Ningsi Lindoeno, dan pembantu bendahara Muchlis, menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Kelas IA Kendari, Rabu (27/8/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin dengan agenda mendengarkan pledoi masing-masing kuasa hukum terdakwa usai ketiganya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum Nahwa Umar meminta majelis hakim membebaskan kliennya dengan mengutip pameo hukum klasik: “Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

“Kami menegaskan, Ibu Nahwa Umar tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Kesalahannya masih meragukan. Karena itu, kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dan memulihkan harkat serta martabatnya,” tegas tim penasihat hukum, Nahwa Umar.

Mereka juga meminta majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain, yakni Asnita Malaka, Hardiana, Alimin, Sari Handayani, dan Jahuddin yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

Sementara itu, kuasa hukum Muchlis menilai kliennya tidak memiliki peran dalam pemalsuan dokumen maupun pengelolaan dana.

“Fakta persidangan jelas, Muchlis hanya menjalankan fungsi sebagai pembantu bendahara. Ia hanya mengorganisir nota-nota sebelum diserahkan ke bendahara, tanpa kewenangan memverifikasi atau memalsukan dokumen. Tidak ada niat jahat, apalagi memperkaya diri. Karena itu kami meminta agar Muchlis dibebaskan,” ujar kuasa hukumnya.

Adapun kuasa hukum terdakwa Aryuli Ningsi Lindoeno meminta agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman terhadap kliennya.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan tanggapan JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Laporan: Krismawan



















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!