Indosultra.com, Mubar – Seorang siswi kelas 2 SMP berusia 13 tahun di Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menjadi korban pencabulan oleh kakak iparnya sendiri. Pelaku, AS (38), kini telah ditahan di Polres Muna.
Kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam kondisi lemas usai menenggak minuman yang diduga dicampur obat oleh pelaku pada 15 Agustus 2025. Awalnya, sang kakak, TM (31), tidak curiga. Namun, ketika korban hanya bisa menangis dan mengeluh pusing, TM pun mendesaknya untuk bicara.
”Adik saya tidak bisa bangun, cuma menangis dan pusing kepalanya,” ungkap TM, Minggu (7/9/2025).
Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah dicabuli. Sontak, pengakuan ini membuat TM terkejut.
”Sudah berulang kali sampai enam kali,” jelas TM.
Lebih mengejutkan lagi, TM menemukan bukti rekaman video pelecehan di ponsel suaminya.
“Ada sekitar 50 video. Saya lihat sendiri adik saya direkam saat dilecehkan,” lanjutnya.
TM juga menceritakan bahwa perilaku suaminya memang sudah menyimpang sejak lama.
”Setiap malam dia menonton konten pornografi. Saya curiga, tapi tidak punya bukti,” tutur TM.
Menurut korban, aksi bejat pelaku sudah berlangsung sejak ia masih duduk di kelas 5 SD. Selama ini, korban bungkam karena diancam akan disebarkan video pelecehan tersebut. Tak butuh waktu lama, TM langsung membawa adiknya ke Polsek malam itu juga untuk membuat laporan.
Meskipun tidak sampai terjadi hubungan layaknya suami istri, kasus ini menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Kondisi psikologis korban kini tidak stabil dan sering marah.
”Harapan saya proses hukum berjalan sesuai aturan. Pelaku harus bertanggung jawab,” tegas TM.
Kapolsek Tiworo Tengah, Ipda La Menudi, membenarkan laporan tersebut. Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muna.
”Polres unit PPA yang ambil alih,” ujarnya singkat.
Laporan: Krismawan































