Skandal Kapal Mewah Rp10 Miliar di Sultra: Mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra Direktur CV Wahana Jadi Tersangka

‎Indosultra.com, Kendari – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal mewah Azimut Yachts 43 Atlantis 56 senilai hampir Rp10 miliar kini tengah menjadi sorotan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Proyek yang dibiayai dari APBD Sultra Tahun Anggaran 2020 ini diduga merugikan negara hingga Rp8,05 miliar.

‎Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sultra, pengadaan kapal tersebut dilakukan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra dengan pagu anggaran sebesar Rp12,18 miliar. Lelang kemudian dimenangkan oleh CV Wahana dengan kontrak Rp9,98 miliar dan masa kerja 60 hari.

‎Namun, fakta yang terungkap menyebutkan kapal yang didatangkan bukan barang baru, melainkan kapal bekas buatan Italia tahun 2016 yang berbendera Singapura serta berstatus impor sementara. Hal ini bertentangan dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang mewajibkan barang baru.

‎Tak hanya itu, aliran dana pengadaan juga bermasalah. Dari pembayaran Rp8,93 miliar yang ditransfer ke rekening CV Wahana, sekitar Rp100 juta disebut mengalir sebagai fee kepada Aini Landia selaku Direktur CV Wahana, sementara sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak lain.

‎”Untuk itu kami menetapkan dua tersangka yakni mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra (2018–2021) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drs. Aslaman Sadik, dan Direktur CV Wahana, sebagai penyedia barang Aini Landia,” ujarnya.

‎Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8,05 miliar.

‎Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

‎Penyidik telah memeriksa 21 saksi dan menghadirkan sejumlah ahli, termasuk ahli perkapalan, ahli pengadaan barang/jasa, ahli keuangan negara, hingga auditor BPKP untuk memperkuat pembuktian kasus ini.


‎Laporan: Krismawan






koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!