Indosultra.com – Satresnarkoba Polres Muna kembali membongkar jaringan narkoba yang berakar hingga ke dalam Lapas Kelas IIA Kendari. Seorang pengedar berinisial N (48) ditangkap di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (10/9/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mencengangkan, N mendapat pasokan barang haram langsung dari salah satu tahanan di dalam Lapas.
Temuan ini memperkuat dugaan lama bahwa Lapas Kelas IIA Kendari bukan sekadar tempat pembinaan, melainkan sudah berubah menjadi “sarang mafia narkoba” yang merajalela.
Koordinator Ruang Sipil, La Ode Muhammad Safaat, menilai kasus ini tak bisa lagi dipandang sebagai kejahatan individu.
“Selama ini yang ditangkap hanya aktor lapangan. Keterangan pelaku tidak pernah dijadikan pintu masuk untuk pengembangan kasus. Sudah berkali-kali, dan selalu Lapas Kendari yang disebut-sebut. Kalau begini, wajar saja muncul dugaan kuat bahwa kejahatan ini dirawat oleh mereka yang punya kuasa,” tegas Safaat, Sabtu (13/9/2025).
Ia menyoroti lemahnya keseriusan aparat dalam menindaklanjuti informasi yang jelas-jelas bisa mengungkap aktor besar di balik jaringan ini. Menurutnya, korban narkoba terus berjatuhan, sementara para mafia di balik jeruji seolah kebal hukum.
Sebagai langkah konkret, pihaknya akan mendorong DPRD Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait skandal ini. Ia menegaskan, pembersihan Lapas tak bisa lagi ditunda.
“Kita punya polisi, BNN, Menkumham, dan pengelola lapas. Semua perangkat hukum tersedia, dan ada keterangan pelaku yang jelas. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menutup-nutupi. Pasca-RDP, tim gabungan harus turun membersihkan Lapas Kendari. Kepala Lapas pun wajib dicopot,” ujarnya lantang.
Kasus ini kembali mengguncang publik, memperlihatkan betapa rapuhnya sistem pemasyarakatan. Alih-alih menjadi benteng rehabilitasi, Lapas justru berubah menjadi ladang bisnis haram yang melindungi mafia narkoba.
Laporan: Krismawan































