Indosultra.com,Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara hukum secara transparan, profesional, dan prosedural tanpa pandang bulu, termasuk kasus yang menjerat anggota DPRD Wakatobi dan Kepala Desa (Kades) Bangun Jaya, Kabupaten Konawe Selatan.
Anggota DPRD Wakatobi berinisial LT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sultra pada Jumat (19/9/2025). LT diduga terlibat kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia 11 tahun silam.
“Setelah pemeriksaan, penyidik berkeyakinan terdapat bukti cukup bahwa LT melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Polda Sultra,” jelas Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, Sabtu (20/9/2025).
Iis menegaskan, setiap perkara yang ditangani Polda Sultra selalu mengedepankan asas profesionalisme serta menghormati hak-hak tersangka.
Hal yang sama berlaku dalam kasus hukum yang menjerat Kades Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Konawe Selatan, berinisial M. Ia saat ini ditahan penyidik Ditkrimsus Polda Sultra atas dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta barang bukti, penyidik berkeyakinan bahwa Kades Bangun Jaya diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut,” tegas Kombes Pol Iis Kristian.
Dengan dua kasus besar ini, Polda Sultra menegaskan komitmennya bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
Laporan: Krismawan

































