Indosultra.com, Kendari – Aksi protes meletus di Kota Kendari, Senin (22/9/2025) siang. Sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Buruh menyegel kantor salah satu perusahaan pembiayaan di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Puluhan buruh mengibarkan spanduk protes dan mengunci pintu kantor sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Dalam aksinya, massa menyoroti tiga persoalan utama yang dinilai merugikan pekerja:
- Upah di Bawah UMR – Perusahaan diduga membayar gaji karyawan tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Regional yang berlaku.
- Kompensasi PKWT Tidak Dibayarkan – Sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja kontrak yang masa kerjanya selesai berhak mendapat kompensasi. Namun, hak itu disebut tidak dipenuhi.
- PHK Sepihak – Massa menuding perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja secara semena-mena hanya lewat pesan singkat, tanpa proses resmi maupun pendampingan yang layak.
Koordinator lapangan aksi, Adil, menegaskan bahwa perusahaan harus segera merespons tuntutan mereka.
“Kami tidak main-main. Jika sampai 30 September tidak ada penyelesaian, kami akan kembali turun dengan massa lebih besar, memboikot kantor cabang, bahkan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, pihak manajemen perusahaan hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
Laporan: Krismawan

































