Mantan Sekda Nahwa Umar di Vonis 1 Tahun 2 Bulan Lebih Ringan Dari Dua Terdakwa Muchlis Dan Ningsih ‎

‎Indosultra.com, Kendari – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi anggaran makan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari. Sidang putusan berlangsung di ruang sidang Artidjo Alkostar pada Selasa (23/9/2025) malam.

‎Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, dalam putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

‎Dalam amar putusan, terdakwa Ariyuli Ningsih Lindoeno, ASN Dinas Kominfo yang juga mantan bendahara pengeluaran Setda, dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan penjara. Sementara Muchlis mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

‎Adapun mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

‎“Ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam subsider,” tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan.

‎Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

‎Pihak kuasa hukum menyatakan masih akan mempertimbangkan.

‎“Kami pikir-pikir dulu,” ujar pengacara ketiga terdakwa.

‎Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari menuntut Nahwa Umar dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti Rp300 juta. Sementara Ariyuli dan Muchlis masing-masing dituntut 1 tahun 7 bulan dan 1 tahun 6 bulan penjara, disertai denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp100 juta.

‎Dengan vonis ini, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.


‎Laporan: Krismawan


Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!