Polda Sultra Seret 5 Polisi ke Penyidikan Usai Diduga Aniaya Warga Hingga Lebam

Indosultra.com, Kendari – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga Anduonohu berinisial AC (26) yang diduga dilakukan lima anggota Polsek Poasia, resmi naik ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sultra usai menggelar perkara pada Selasa (23/9/2025).

Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo, mengatakan penyidik telah memeriksa 13 saksi, termasuk anggota Polsek Poasia yang diduga terlibat.

“Kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan dugaan pelanggaran pasal 170 dan/atau 351 KUHP,” ungkap Dedi, Kamis (25/9/2025).

Meski demikian, ia mengaku identitas para terduga pelaku belum bisa dipublikasikan sebelum proses penyidikan lebih lanjut.

“Nama-namanya baru akan jelas setelah semua saksi kembali dipanggil,” tambahnya.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula saat AC ditangkap personel Reskrim Polsek Poasia tanpa surat perintah pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 03.00 WITA. Penangkapan berlangsung di sebuah kos-kosan di Lorong Aklamasi, Kelurahan Anduonohu.

Menurut sepupu korban, DS (23), sejumlah polisi berpakaian preman masuk ke kamar tanpa memperkenalkan diri maupun menunjukkan surat perintah.

“AC yang masih tidur langsung diborgol, diinjak, dicekik, kepala belakang dihantam, bahkan ditendang berkali-kali,” beber DS.

Tak hanya itu, usai digiring ke mobil, AC tetap dipukuli hingga mengalami lebam di kepala, telinga, dan paha. Kondisinya bahkan sempat nyaris lumpuh karena kesulitan berdiri.

Ironisnya, bukannya dibawa ke rumah sakit, korban justru dimasukkan ke sel tahanan. Polisi hanya menyuruh orang tua AC membeli obat.

Ibu korban, WOH, mengecam keras perlakuan brutal aparat.

“Kalau dia salah silakan tangkap, tapi jangan disiksa sampai pincang. Mereka pukul anak saya seperti binatang,” kesalnya.

WOH mengaku baru menerima surat perintah penangkapan 12 jam setelah anaknya ditahan. Bahkan, dirinya yang harus membeli obat di apotek untuk merawat luka anaknya di dalam sel.

“Ini polisi mau kasih mati kah anakku?” ujarnya geram.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Poasia, IPTU Dahlan, mengatakan AC ditangkap atas dugaan pencurian beras dan puluhan rak telur di Pasar Anduonohu. Namun, ia mengakui surat perintah penangkapan baru diserahkan kepada ibu korban sore hari setelah AC diamankan.

Terkait dugaan penganiayaan, Dahlan mengaku tidak tahu karena penangkapan dilakukan tim opsnal.

“Baru hari ini AC ditetapkan tersangka. Soal penyiksaan, saya tidak tahu,” katanya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Polda Sultra menegaskan akan memproses tuntas dugaan pelanggaran hukum maupun etika oleh anggotanya.

Laporan: Krismawan


Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!