Indosultra.com, Kolaka – Seorang pemuda berinisial AMR akhirnya diringkus polisi usai terbukti mencuri tembaga penangkal petir (grounding) tower milik PT PLN di Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, Selasa (30/9/2025).
Kasus ini terbongkar saat Hendrawan, petugas PLN, menemukan galian tanah mencurigakan di sekitar tower. Setelah dicek, tembaga grounding sepanjang dua meter yang tertanam di dalam tanah hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wolo.
Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif, membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan AMR yang ternyata sudah berulang kali melakukan pencurian serupa.
“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 15 lokasi berbeda. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” jelas Dwi Arif, Rabu (1/10/2025).
Akibat aksi tersebut, PLN mengalami kerugian materil dan kondisi ini berpotensi membahayakan jaringan listrik, terutama saat musim hujan.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi PLN.
“Segera laporkan jika menemukan hal yang mencurigakan agar tidak terjadi kerusakan yang membahayakan,” tegas Dwi Arif.
Laporan: Krismawan


































