Indosultra.com, Kolaka – Polres Kolaka memanggil empat karyawan PT PMS yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial AJ di depan kantor perusahaan, Rabu (1/10/2025).
Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif, membenarkan bahwa keempat terduga pelaku berstatus sebagai karyawan swasta.
“Empat orang, pekerjaannya karyawan swasta,” ujarnya.
Menurut Dwi, penyidik segera menggelar perkara guna menaikkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasus ini berawal ketika AJ mendatangi kantor PT PMS di Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Selasa (30/9/2025). Dengan emosi, AJ disebut melempari kantor perusahaan hingga memicu konfrontasi.
“Saudara AJ datang dengan marah-marah dan melakukan pelemparan ke arah kantor,” jelas Dwi.
Beberapa karyawan sempat menegur dan meminta AJ pulang, namun ia menolak. Situasi pun memanas hingga berujung pengeroyokan.
“Karena AJ tidak mau pergi, beberapa karyawan melakukan pemukulan menggunakan tangan dan kayu,” tambahnya.
Polisi masih mendalami motif AJ hingga melakukan aksi pelemparan tersebut.
“AJ belum memberikan keterangan resmi,” tutup Dwi.
Laporan: Krismawan


































