Indosultra.com, Kendari – Kasus dugaan penggelapan dana yang menjerat Kepala Desa (Kades) Laonti, berinisial S, memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka resmi dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (2/10/2025).
Pelimpahan dilakukan langsung oleh Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra yang dipimpin Ipda Jabrudin. Tersangka beserta barang bukti turut diserahkan kepada pihak kejaksaan.
“Iya, benar. Berkas perkara atas nama tersangka Kepala Desa Laonti telah dinyatakan lengkap dan hari ini resmi diserahkan ke Kejari Konsel,” ungkap Ipda Hasrun, Humas Polda Sultra.
Penetapan S sebagai tersangka merujuk pada SP2HP Ditreskrimum Nomor: B/1003/VII/RES.1.11/2025/Dit.Reskrimum tertanggal 25 Juli 2025. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 7 April 2025.
Pelapor, Risdayanti (36), warga Desa Laonti, menuding Kades S menggelapkan dana kompensasi hasil pemuatan ore oleh perusahaan tambang CV Nusantara Daya Jaya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi dan menyita sejumlah dokumen terkait perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa S memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946. Saat ini, kasusnya menunggu proses lebih lanjut di meja persidangan.
Laporan: Krismawan


































