Indosultra.com, Kendari – Aksi penyelundupan narkotika di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tiga pria masing-masing berinisial MYD (25), SY (29), dan SR (29) diringkus karena kedapatan membawa sabu seberat 487,34 gram di Desa Bahari, Kecamatan Tolala, Jumat (3/10/2025).
Kapolres Kolaka Utara Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoang Agung Gultom, mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dan akan diedarkan di wilayah Kolaka Utara.
“Berdasarkan keterangan awal, para pelaku membawa narkotika itu dari Morowali menuju Kolaka Utara untuk diserahkan kepada seseorang yang identitasnya masih kami telusuri,” jelas Ahmad Syaiful, Sabtu (4/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 sachet sabu siap edar dengan berat bruto 487,34 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, antara lain, 1 buah pipet kaca (pirex), 1 penutup botol biru terangkai dua pipet plastik, 1 korek api gas bertuliskan Magic Dunhill, 1 kunci mobil dan STNK, 2 kantong kresek (hitam dan bening), 1 unit HP Redmi 8 warna biru, 1 unit mobil Honda Brio hitam DW 1052 MB.
Kapolres juga mengungkap peran masing-masing tersangka. MYD berperan sebagai kurir utama yang membawa sabu dari Morowali ke Kolut. SY bertugas menyewa mobil yang digunakan dalam pengiriman, sedangkan SR ikut mendampingi perjalanan untuk memastikan barang sampai ke tujuan.
Kini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp13 miliar.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran sabu ini,” tambah Ahmad Syaiful.
Laporan: Krismawan


































