Indosultra.com, Kendari (8 Oktober 2025) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Kendari mengecam keras tindakan represif aparat terhadap mahasiswa asal Sulawesi Tenggara yang melakukan aksi di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta beberapa waktu lalu.
Aksi tersebut dilaporkan berujung pada penangkapan puluhan mahasiswa, bahkan beberapa di antaranya mengalami intimidasi saat menyampaikan aspirasi terkait hak-hak mereka sebagai mahasiswa perantau.
Ketua PMII Kota Kendari, Muhammad Ikbal Laribae, menilai tindakan aparat dan pihak kantor penghubung terhadap mahasiswa itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
“Mahasiswa bukan penjahat! Mereka hanya menyampaikan kekecewaan atas janji pemerintah daerah yang tidak ditepati. Jika aspirasi dilawan dengan kekerasan, itu adalah wajah buruk demokrasi kita,” tegas Ikbal.
Menurutnya, tindakan represif dan upaya mengkriminalisasi mahasiswa mencerminkan krisis kepemimpinan moral dan politik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, terutama Gubernur Sultra yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kesejahteraan dan keamanan warganya, termasuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah.
“Kami mempertanyakan di mana tanggung jawab Gubernur Sultra? Kantor penghubung itu bagian dari representasi pemerintah provinsi. Maka segala tindakan yang terjadi di sana adalah juga tanggung jawab moral dan politik Gubernur,” tambahnya.
PMII Kota Kendari juga menyoroti fakta bahwa aksi mahasiswa tersebut berawal dari
ketidak jelasan kebijakan Pemprov Sultra soal fasilitas asrama dan bantuan mahasiswa di Jakarta.
Bagi PMII, penangkapan mahasiswa bukan hanya bentuk penindasan terhadap suara kritis, tetapi juga indikasi kuat upaya membungkam gerakan moral mahasiswa.
Ini bukan semata soal asrama, tapi soal keadilan sosial dan tanggung jawab pemerintah terhadap generasi muda. Pemerintah seharusnya mendengarkan, bukan menekan,” ujar Ikbal.
PMII Kota Kendari mendesak:
1. Kepolisian dan aparat di Jakarta untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan segera membebaskan mahasiswa yang ditahan tanpa alasan yang jelas.
2. Gubernur Sultra agar segera turun tangan dan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai kejadian tersebut.
3. Pemprov Sultra melakukan evaluasi total terhadap kinerja dan fungsi Kantor Penghubung di Jakarta, yang selama ini dinilai lebih banyak menimbulkan masalah ketimbang manfaat.
Kami akan terus mengawal kasus ini. Bila perlu, PMII se-Sulawesi Tenggara akan bersatu untuk menuntut keadilan bagi rekan-rekan mahasiswa di Jakarta,” tutup Ikbal.***
Laporan: Redaksi


































