Saksi Ungkap Proses Ujian Paket C La Ami dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kendari ‎

Indosultra.com, Kendari – Sidang lanjutan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Anggota DPRD Kota Kendari, La Ami, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Jumat (10/10/2025).

‎Sidang yang berlangsung di ruang Wirjono Prodjodikoro ini beragenda pembuktian dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari. Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan dua saksi fakta, yakni Rahman dan Hadinda, serta satu ahli hukum pidana, Dr. Apryanto Nusa.

‎Dalam keterangannya, saksi Rahman mengungkap bahwa pada tahun 2008 dirinya pernah mendaftarkan terdakwa La Ami bersama lima orang lainnya sebagai peserta ujian Paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Muna. Namun, menurut Rahman, saat itu La Ami tidak menggunakan nama aslinya.

‎“Terdakwa mendaftar dengan nama La Rasani, bukan La Ami. Ada juga peserta lain, La Ode Tamulu, Wa Sumiana, Toto, dan La Doni,” ujar Rahman di hadapan majelis hakim.

‎Rahman menjelaskan, dirinya mengetahui informasi pelaksanaan ujian Paket C dari Dinas Pendidikan Kabupaten Muna melalui seseorang bernama Nurlia.

‎ “Saya dengar dari Ibu Nurlia, ada ujian Paket C. Saya lalu menanyakan persyaratannya, seperti fotokopi ijazah SMP dan pas foto,” terangnya.

‎Jaksa kemudian menanyakan apakah pendaftaran itu merupakan inisiatif Rahman atau permintaan dari para peserta.

‎ “Setelah dapat informasi, saya hubungi teman saya, La Ode Tamulu. Lalu sehari sebelum ujian, dia menghubungi lagi dan bilang kalau La Rasani juga mau ikut,” kata Rahman menceritakan.

‎Namun, JPU Muhammad Irham Roihan mengungkap fakta berbeda. Berdasarkan hasil pemeriksaan data dari Kementerian Pendidikan, nama La Ami maupun La Rasani tidak tercatat sebagai peserta didik nasional.

‎ “Keduanya tidak terdaftar sebagai peserta didik. Mereka hanya tercatat sebagai peserta ujian. Padahal seharusnya, nama peserta wajib terdaftar di Pusmendik dan PKBM terkait,” jelas Roihan usai sidang.

‎Roihan menegaskan, sesuai ketentuan, seseorang tidak bisa serta-merta mengikuti ujian tanpa status sebagai peserta didik resmi di lembaga pendidikan tersebut.

‎“Untuk bisa ikut ujian, harus terdaftar di PKBM dan juga tercatat sebagai peserta didik. Itu ada aturannya,” tegasnya.

‎Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya pekan depan.

‎Laporan: Krismawan

koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!