Indosultra.com, Kendari – Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sertifikat milik warga Kota Kendari bernama Adam Wahab, yang hingga kini belum dikembalikan oleh pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Unit Pasar Sentral Kendari, meski pinjamannya telah dinyatakan lunas sejak lebih dari setahun lalu, Senin (13/10/2205).
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, dr. Jabar Aljufri, memimpin langsung jalannya RDP tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari pengaduan Adam Wahab yang merasa dirugikan karena sertifikat tanah miliknya, SHM Nomor 00099, tidak juga dikembalikan oleh pihak bank meski kewajiban kredit telah diselesaikan beserta seluruh bunganya.
“Sertifikat itu sudah seharusnya dikembalikan sejak 30 Agustus 2024. Artinya, sudah lewat satu tahun dua bulan sejak pelunasan dilakukan. Namun sampai sekarang jaminan itu belum juga dikembalikan,” ungkap Jabar, saat ditemui usai RDP.
Dalam RDP tersebut, Komisi II memediasi pertemuan antara Adam Wahab dan pihak BRI Unit Pasar Sentral Kendari. Hasilnya, kedua pihak menyepakati langkah solutif, yakni memberikan waktu selama dua minggu atau 10 hari kerja kepada pihak BRI untuk mencari dan menemukan kembali sertifikat yang dimaksud.
“Kalau dalam tenggat waktu itu sertifikat tidak juga ditemukan, maka BRI siap memproses penerbitan sertifikat baru di Kantor BPN,” tambah Jabar.
Ditempat yang sama Menjer PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Unit Pasar Sentral Kendari mengatakan bahwa apabila sertifikat SHN milik bapak Adam Wahab tidak ditemukan pihaknya akan membuatkan sertifikat yang baru.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Adam Wahab, ia mengajukan pinjaman kredit sebesar Rp100 juta pada Januari 2014, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00099 atas namanya sendiri. Kredit tersebut dinyatakan lunas pada 30 Agustus 2024.
Namun, sejak saat itu pihak bank hanya memberikan janji akan mengembalikan sertifikat dalam waktu seminggu, tetapi hingga kini tak kunjung terealisasi.
Adam bahkan telah mengadukan kasus ini ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, namun belum mendapat penyelesaian yang jelas.
Merasa dirugikan, Adam akhirnya meminta DPRD Kota Kendari untuk turun tangan dan memfasilitasi penyelesaian kasus ini melalui RDP bersama pihak bank dan instansi terkait.
“Saya sudah menunggu satu tahun lebih sejak kredit saya lunas, tapi sertifikat saya belum juga dikembalikan. Saya hanya ingin hak saya dikembalikan,” kata Adam dengan nada kecewa.
RDP ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah agar hak nasabah terlindungi serta mendorong pihak perbankan lebih profesional dalam menjaga dokumen berharga milik nasabah.
Laporan: Krismawan


































