Indosultra.com, Konawe Utara – Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), kembali mendatangi puluhan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Konut. Tim Satgas ini dipimpin langsung oleh
Wakil Bupati (Wabup) (Konut), Abuhaera, S.Sos selalu Ketua Tim.
Pada Kamis 16 Oktober 2025 pergerakan tim Satgas Percepatan PAD menyisir puluhan perusahaan tambang baik yang ada di daratan maupun kepulauan. Gerakan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang sudah di laksanakan mulai Selasa 14 Oktober 2025.
Perusahaan yang didatangi pada pada Kamis 16 Oktober 2025. Antara lain;
1. PT.CDS
2. PT. Starget
3. PT. Pernis
4. PT. Apolo
5. PT. BSJ.
6. PT. KKU
7. PT.Paramitha
8. PT. PMP
9. PT.KA
10. PT. Manunggal
11. PT. Rizki Bio Gas
12. PT DAKA
13. Pembangunan PLN.
14. Pembangunan Smelter.
Sebelumnya di hari pertama 5 perusahaan tambang di datangi antara lain;
1. PT. Karyatama Konawe Utara
2. PT. Bosowa Mining
3. PT. Tataran Media Sejahtera
4. PT. Tiran mineral
5. PT. Adhi Kartiko Pratama
Kemudian dihari berikutnya yakni :
1. PT. Makmur Lestari Primatama
2. PT. Kembar Emas Sultra
3. PT. Konawe Nikel Nusantara
4. PT. Elit Karisma Utama
5. PT. Unaaha Bakti Perkada
6. PT. Mitra Utama Resources
7. PT. Konutara Sejati
Ketiga Satgas yang juga Wabup Konut, Abu Haera mengatakan, tujuan kegiatan ini dalam rangka optimalisasi penerimaan asli daerah (PAD) di Kabupaten Konut. Serta, melakukan inventarisir berbagai objek pajak yang menjadi potensi PAD.
Ia menyampaikan, kunjungan akan terus berlangsung menyisiri seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Konawe Utara baik itu tambang nikel, maupun tambang galian c.
“Ini adalah bukti keseriuasan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan/mempercepat Pendapatan Asli Daerah,”Tegas Wabup Konut, Abu Haera.
Mantan Sekda Konut ini berharap perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara dapat lebih koperatif, aktif bekerjasama dalam hal mendorong peningkatkan pendapatan daerah melalui aktifitas yang dilaksanakan yang muaranya untuk meningkatkan pembangunan daerah dan kesehatan masyarakat.
Dalam kegiatan ini, Pemda Konut menekankan keaktifan perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban pajak yang sudah di tetapkan pemerintah, merujuk pada aturan undang-undang diantaranya undang-undang 22, nomor 1 tahun 2023, peraturan pemerintah (PP), Peraturan Daerah (Perda) bupati soal PAD dan SK jalan. Seperti;
1. Pajak makan minum.
2. Pajak air tanah.
3. Pajak tenaga listrik non-PLN.
4. Pajak mineral bumi non logam.
5. Pajak Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
6. Pajak tenaga kerja asing.
7. Pajak penggunaan jalan kabupaten
Dari hasil PAD ini akan digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah, dan roda perekonomian dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Konawe Utara.
“Seluruh kewajiban yang telah disosialisasikan telah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Daerah. Sehingga disini kami minta untuk betul-betul di patuhi,”tegasnya.
Selain itu Wabup Konut bersama tim Satgas Percepatan PAD juga meninjau langsung lokasi pembangunan Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi (Gitet) 275/150 kv, di Desa Molore Kecamatan Langgikima.
Giat itu didampingi langsung oleh pihak Konsultan PT. PLN (Persero) PUSMANPRO UPMPK V. Kedatangan tim satgas ingin melihat dan memastikan secara langsung perkembangan pekerjaan GITET 275/150 kv Andowia yang merupakan bagian dari proyek transmisi yang lebih besar, termasuk Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV jalur Kendari-Andowia-Bungku,
Nantinya Gardu ini akan meningkatkan dan menyalurkan aliran listrik bertegangan ekstra 275 kv dan 150 kv tinggi di wilayah Konawe Utara yang akan digunakan oleh Masyarakat Konawe Utara dan SMELTER PT. Stargate yang akan beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara.***
Laporan: Redaksi


































