Indosultra.com, Kendari – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru dilantik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga kini belum menerima gaji.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji tersebut disebabkan oleh proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan yang masih menunggu finalisasi.
“Karena penggajiannya itu berdasarkan anggaran perubahan, jadi masih menunggu penetapan APBD Perubahan. Bisa saja penetapannya di bulan Oktober ini atau paling lambat November,” jelasnya, Sabtu (18/10/2025).
Ia menambahkan, APBD Perubahan saat ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, dan tinggal menunggu penetapan resmi oleh pemerintah daerah.
“Sekarang tinggal menunggu penetapan PTSD (Peraturan Tentang Struktur dan Detail anggaran). Jadi hanya soal waktu saja, nanti semuanya akan menerima gaji,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bukan hanya P3K, tetapi juga PNS yang baru dilantik pada tahun 2025 belum menerima gaji karena alokasinya dimasukkan dalam anggaran perubahan tahun 2026.
“Gajinya memang dialokasikan di anggaran perubahan tahun 2026, jadi bukan karena ada kendala lain,” tutupnya.
Laporan: Krismawan


































