‎Anggaran BBM Disulap Jadi Uang Pribadi, Tiga Pejabat Badan Penghubung Sultra Ditahan

Indosultra.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD tahun 2023 pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta.

‎Penetapan ketiganya dilakukan pada Rabu (22/10/2025) setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, surat, petunjuk, hingga keterangan para pihak terkait.

‎Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Muh. Ilham didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Aditya Sah menuturkan adapun tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial WKD, AK, dan YY.

‎”Dari hasil penyidikan, terungkap modus penyalahgunaan anggaran yang dilakukan para tersangka,” katanya.

‎Dan untuk modus ketiga pelaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Aditya Sah mengatakan, WKD selaku Kepala Badan Penghubung memerintahkan pencairan dana pembelian BBM yang seharusnya untuk operasional kantor, namun digunakan untuk kepentingan pribadi dan pengeluaran di luar kegiatan kedinasan.

‎”Dana tersebut dicairkan seolah-olah untuk pegawai, namun setelah cair, uang tersebut diminta kembali oleh WKD. Untuk menutupi penggunaan anggaran itu, AK diminta membuat bukti struk pembelian BBM fiktif,” katanya.

‎Sedangkan YY saat menjabat sebagai Plt Kepala Badan, sistem pembelian BBM diubah melalui pengadaan kupon BBM dengan menggandeng enam SPBU di Jakarta. Namun, penyidik menemukan bahwa lima dari enam SPBU yang tercantum dalam kontrak ternyata fiktif, dan dana dari kontrak palsu itu kembali digunakan untuk keperluan pribadi YY dan AK.

‎”Hingga kini, nilai total kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh auditor,” katanya.

‎Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal ini mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

‎”Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan pasal subsidiar dan lebih subsidiair yang mengatur pidana penjara antara 1 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar,” tuturnya.

‎Karena dinilai memenuhi unsur subjektif dan objektif sebagaimana Pasal 21 KUHAP, Kejati Sultra melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

‎”Tersangka WKD dan YY ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari, sementara tersangka AK ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Ketiganya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai 22 Oktober hingga 10 November 2025,” jelasnya.


‎Laporan: Krismawan





koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!