‎Kasus Dugaan Pemaksaan oleh Oknum Dokpol Kendari Disetop, Korban dan Terlapor Berdamai ‎

‎Indosultra.com, Kendari – Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan oknum dokter kepolisian (Dokpol) berpangkat Kompol HS, yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, resmi berakhir damai. Korban berinisial H (29) telah mencabut laporannya di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Kompol HS sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian (KEPP) terkait perbuatan tidak senonoh terhadap korban di salah satu hotel di Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Sabtu (4/10/2025) dini hari.

‎Korban H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya dan terlapor telah sepakat berdamai.

‎“Iya, intinya kami dan terlapor sudah berdamai,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

‎Namun, ia enggan mengungkapkan isi kesepakatan damai tersebut.

‎ “Kami berdamai bukan karena intimidasi, tapi karena memang ingin menyelesaikan dengan baik. Intimidasi sempat ada, tapi bukan dari pihak terlapor langsung,” jelasnya.

‎H menambahkan bahwa dirinya dan Kompol HS telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi saling berhubungan dalam bentuk apa pun.

‎Dikonfirmasi terpisah, Kaur Trimlap Propam Polda Sultra, IPDA Nasaruddin, membenarkan bahwa laporan korban telah dicabut.

‎ “Korban dan terlapor sepakat berdamai dan laporan telah dicabut pada 16 Oktober 2025,” terangnya.

‎Sebelumnya, korban H bersama kuasa hukumnya, Eka Subakhtiar, mendatangi Bidpropam Polda Sultra pada Selasa (7/10/2025) untuk melaporkan Kompol HS. Dalam laporannya, H mengaku dipaksa berhubungan badan oleh HS di sebuah hotel di Unaaha.

‎Menurut pengakuan korban, HS kerap mengajaknya menginap di hotel selama mereka menjalin hubungan asmara, namun ajakan tersebut selalu ditolak. Hingga akhirnya, pada hari kejadian, HS disebut memaksa korban ikut dengannya.

‎Kuasa hukum korban saat itu menyebut dugaan tindakan HS tidak hanya melanggar etik, tetapi juga berpotensi pidana.

‎“Kami menduga ada unsur tindak pidana, bukan hanya pelanggaran etik. Karena itu laporan kami tujukan ke Propam dan akan kami kawal ke jalur hukum jika diperlukan,” kata Eka kala itu.

‎Dengan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, penyelidikan di Bidpropam Polda Sultra kini dinyatakan selesai.

Namun, publik masih menyoroti langkah penegakan etik terhadap aparat penegak hukum yang semestinya memberi contoh bagi masyarakat.



‎Laporan: Krismawan






koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!