Polresta Kendari Tangkap Influencer Remaja Promotor Situs Judi Online, Dapat Bayaran Rp600 Ribu per Bulan ‎

‎Indosultra.com,Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap praktik promosi situs judi online yang melibatkan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial FI.

‎Remaja yang diketahui masih berstatus pelajar SMA itu diamankan karena aktif menjadi influencer situs judi daring melalui media sosial Instagram.

‎Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari.

‎“Pelaku kami amankan pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di sekitar Tugu Religi Kota Kendari. Dari hasil pemeriksaan, FI masih berstatus pelajar dan aktif mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya,” ujar AKP Welliwanto Malau.

‎Dari hasil penyelidikan, aktivitas promosi yang dilakukan FI terpantau pada Sabtu malam (8/11/2025) pukul 19.08 WITA. Kepada polisi, FI mengaku telah menjadi endorser situs huskyslotxyz.com sejak Mei 2025.

‎“FI rutin mengunggah story Instagram berisi tautan ke situs judi online, bahkan mencantumkan link situs tersebut di bio profil Instagram-nya,” lanjut AKP Welliwanto.

‎Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa pelaku tergabung dalam grup WhatsApp bernama “Bahan Talent Husky”, yang berfungsi sebagai wadah koordinasi para promotor untuk berbagi materi dan tautan yang harus diunggah setiap hari.

‎Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerima bayaran sebesar Rp600.000 per bulan dan mendapatkan tawaran kerja sama melalui pesan langsung (direct message) dari akun anonim di Instagram.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit iPhone 11 yang digunakan pelaku untuk mengakses akun Instagram dan grup WhatsApp, tangkapan layar story serta bio akun yang menampilkan tautan judi online, serta bukti percakapan promosi dan riwayat pesan kerja sama.

‎“Kasus ini menunjukkan adanya pola rekrutmen terorganisir melalui media sosial, dengan sistem kerja yang tersusun rapi untuk menyebarkan tautan judi online,” jelas Welliwanto.

‎Atas perbuatannya, FI dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait perbuatan memfasilitasi atau mempromosikan perjudian daring.

‎AKP Welliwanto menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri jaringan perekrut yang memanfaatkan anak di bawah umur sebagai alat promosi situs judi.

‎“Pelaku ini pelajar di salah satu SMA negeri di Kota Kendari. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama generasi muda, agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di media sosial yang menjanjikan uang mudah,” tegasnya.

Laporan: Krismawan








koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!