Indosultra.com,Kendari — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus pertolongan jahat atau penadahan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian. Dimana seorang wanita berinisial RK (47) ditetapkan sebagai pelaku setelah diduga menerima gadai motor curian.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/283/IX/2025/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra, tanggal 16 September 2025.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menuturkan pelaku ditangkap pada Minggu (9/11/2025) sekira pukul 10.00 WITA oleh Subnit 1 Satreskrim Polresta Kendari.
“Kasus ini bermula ketika pelaku AF mencuri satu unit motor Honda Beat warna hitam di rumah korban Selah (24), warga Desa Buke, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan. Saat melakukan aksinya pelaku mencungkil pintu belakang rumah korban dan mengambil kunci motor yang berada di kamar. Setelah itu, motor dibawa kabur,” ujar Malau, Senin (10/11/2025).
Kata mantan Kapolsek Mandonga itu, usai mencuri motor tersebut, AF kemudian menghubungi rekannya HT untuk membantu menjual atau menggadaikannya. Keduanya kemudian melepas stiker dan pelat nomor kendaraan agar tidak dikenali.
HT lalu menghubungi seorang perantara bernama A, yang bersama Abdul Fatir menggadaikan motor itu kepada pelaku RK senilai Rp2 juta. Namun, RK hanya menyerahkan Rp1 juta, karena kendaraan tidak disertai dokumen kepemilikan.
“Pelaku RK juga memberikan tambahan uang Rp900 ribu setelah memotong Rp100 ribu dengan alasan biaya administrasi,” katanya.
Keesokan harinya, HT kembali mendatangi RK untuk meminta kekurangan uang gadai Rp700 ribu, tanpa sepengetahuan AF. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.
Sementara itu, pelaku RK kini telah diperiksa dan diamankan di Mapolresta Kendari. Ia dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan) dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Laporan: Krismawan


























































