Indosultra.com, Kendari – Sebuah aksi pencurian dengan kekerasan (begal) dengan modus operandi yang licik terjadi di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dimana Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Kendari, bernama Muhammad Lutfi Ananta, menjadi korban setelah ditipu oleh seorang pria tak dikenal yang berpura-pura meminta tolong untuk diantar.
Menurut pengakuan ibu Korban bernama Irna menuturkan bahwa aksi kejahatan itu terjadi pada Senin, 10 November 2025, sekira pukul 16.15 Wita saat anaknya pulang dari sekolah.
“Ketika itu anak saya Muhammad Lutfi Ananta baru saja keluar dari sekolahnya, SMA Negeri 6 Kendari, di Jalan Banda Kelurahan Punggolaka. Ia mengendarai motor sport miliknya, Yamaha WR 155 R berwarna Biru dengan nomor polisi DT 5937 BQ,” ujarnya saat dihubungi Indosultra.com, Selasa (11/11/2025).
Saat hendak meninggalkan area sekolah, datang seorang pria tak dikenal menghampirinya dan meminta tolong untuk diantarkan ke BTN Afika Residence. Merasa iba, Lutfi lantas membonceng pelaku.
“Sesampainya di perempatan dekat SMA Negeri 6 Kendari, pelaku tiba-tiba meminta berhenti dengan alasan ingin membeli minuman di kios pinggir jalan,” katanya.
Setelah membeli minuman, pelaku melancarkan aksinya. Ia meminta anaknya (Lutfi) untuk turun dan mengizinkannya mengendarai motor tersebut dengan alasan tertentu. Setelah beberapa meter mengendarai motor, pelaku berakting menjatuhkan topinya.
“Pelaku kemudian memerintahkan anak saya (Lutfi) untuk mengambilkan topi yang terjatuh. Tepat saat Lutfi lengah dan mengambil topi, pelaku dengan cepat mencabut sebilah badik dari pinggang kirinya dan menodongkannya langsung ke arah korban,” tambahnya.
“Pelaku mencabut badik dan menodongkannya ke arah anak saya. Anak saya merasa sangat ketakutan. Selanjutnya pelaku langsung membawa lari motor tersebut,” ujarnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp49 Juta.
Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini kini dalam penanganan Polresta Kendari dan pelaku tengah dalam proses penyelidikan intensif.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Laporan: Krismawan




























































