Indosultra.com, Kendari – Aktivitas pembangunan Perumahan BTN Kota Praja di Kendari menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Kendari setelah diketahui tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sesuai.
Puncaknya, pimpinan perumahan mangkir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD, Selasa (11/11/2025).
RDP ini digelar menyikapi aduan serius dari warga Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Konsorsium Aktivitas Merdeka, terkait dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat proyek tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, mengaku geram atas ketidakhadiran pimpinan BTN Kota Praja. Ia menegaskan, panggilan RDP adalah undangan resmi lembaga dewan untuk mencari solusi, bukan untuk menghakimi.
“Sebenarnya DPRD ini tujuannya mencari solusi, tapi dia (Pimpinan BTN Kota Praja) tidak hadir. Ini undangan lembaga DPRD, bukan undangan La Ode Ashar, tapi tidak disahuti,” kata Ashar usai memimpin RDP.
Ashar menekankan, Komisi III telah merekomendasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari untuk segera turun ke lapangan. Jika ditemukan pelanggaran berat terkait izin, ia memastikan tidak akan ada toleransi.
“Jika ditemukan unsur-unsur pelanggaran yang berujung cabut izin, tidak bisa lagi kita tawar menawar ini, apalagi dapat developer yang bandel kaya begini tidak ada lagi toleransi,” tegasnya
Sementara itu, Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan DLH Kota Kendari, Indriati Hamra, membenarkan adanya masalah pada dokumen lingkungan BTN Kota Praja.
Indriati menjelaskan, meskipun perumahan tersebut saat ini mengantongi Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) yang setara UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) yang terbit sejak 2024, dokumen ini sudah tidak relevan dengan luasan lahan saat ini.
“Saat itu mungkin (UKL/UPL) boleh, tapi sekarang kalau untuk sekarang sudah tidak boleh lagi, harus AMDAL,” jelas Indriati, mengindikasikan bahwa luasan lahan yang digunakan BTN Kota Praja saat ini sudah mewajibkan kepemilikan AMDAL.
Persoalan ini terungkap ke publik setelah salah satu warga terdampak, La Ode Aliuddin, mengadukan nasibnya ke DPRD. Aliuddin mengaku rumahnya sudah tidak layak huni akibat dampak pembangunan perumahan tersebut.
“Saya ini korban, rumah saya sekarang sudah miring, saya punya sepiting (septic tank) tidak berfungsi lagi, kepada siapa saya mau ngomong ini, kepada pengembang tidak bisa dihubungi,” keluh Aliuddin saat RDP berlangsung.
Kasus ini kini berada di tangan DLH dan DPRD Kendari, dengan ancaman sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi pengembang yang terus mangkir dan melanggar aturan lingkungan.
Laporan: Krismawan



























































