Indosultra.com, Kendari – Tim Reserse Mobile (Resmob) Jatanras Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sukses membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kelas kakap yang beroperasi lintas kabupaten.
Dua pelaku, yang ironisnya berstatus residivis dan baru saja keluar dari Rutan Kendari, diringkus setelah terbukti menggasak 27 unit motor di Kota Kendari dan Kabupaten Morowali (Sulawesi Tengah).
Pelaku inisial DA (16), seorang anak di bawah umur yang sudah menjadi spesialis kejahatan, dan FA (22). Keduanya tak hanya dikenal sebagai pencuri motor, tetapi juga pelaku jambret sadis.
Pengungkapan jaringan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob AKP Gayuh Pambudhi Utomo, atas perintah Direktur Reskrimum Kombes Pol Wisnu Wibowo.
“Tim melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga yang resah dan rekaman CCTV di sejumlah lokasi. Dari situ, identitas para pelaku berhasil kami kantongi,” tegas AKP Gayuh, Rabu (12/11/2025).
Pengejaran dimulai pada Selasa malam. Sekitar pukul 22.00 WITA, pelaku pertama, DA (16), berhasil disergap di kawasan BTN Margahayu Regency, Kambu, Kota Kendari.
Saat digeledah, remaja ini kedapatan membawa, satu bilah sangkur (diduga untuk jambret), satu buah Kunci Letter L (alat spesialis bobol motor), dua unit motor curian (Yamaha WR dan Yamaha Fino)
Diinterogasi di tempat, DA tak bisa mengelak. Ia mengaku telah beraksi di 19 TKP serta menyebut nama rekannya, FA.
Tak butuh waktu lama, Tim Resmob langsung bergerak cepat. Hanya berselang 40 menit, sekitar pukul 22.40 WITA, pelaku kedua (FA) berhasil dibekuk di Jalan Sao-Sao, tepat di depan Kantor Pajak Kendari.
“FA mengaku telah mencuri 8 unit motor. Jika ditotal, komplotan ini telah beraksi di 27 TKP,” jelas AKP Gayuh.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap modus operandi jaringan ini. Puluhan motor hasil curian di Kendari dijual ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, dengan harga murah antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk melacak semua barang bukti dan membongkar jaringan penadah di Morowali,” tambah Gayuh.
Kedua pelaku kini harus kembali mendekam di sel tahanan Mapolda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan: Krismawan

























































