Indosultra.com, Kendari – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diamankan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari karena tega mencabuli cucu tirinya sendiri bernama mawar (Samaran) yang berusia 6 tahun.
Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin L. Sengka mengatakan, pelaku berinisial DS (47) yang tidak lain kakek tiri korban.
“Tindakan keji itu terjadi di Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Baruga, pada Kamis (10/11/2025) sekira pukul 17.00 WITA. Yang dimana Aksi pelaku terbongkar karena kondisi korban yang memprihatinkan,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Kombes Pol. Edwin L. Sengka menjelaskan, korban mengeluh sakit perut dan saat terburu-buru masuk rumah, pelapor (ibu korban) terkejut melihat darah berceceran keluar dari alat kelamin korban.
“Sehingga ibu korban membawahnya ke Rumah Sakit Bhayangkara, dari hasil pemeriksaan medis mengonfirmasi adanya luka pada alat kelamin korban akibat benda tumpul (pencabulan),” katanya.
“Setelah pulang, korban akhirnya memberanikan diri mengatakan bahwa yang mencabulinya adalah kakek tirinya, inisial DS,” tambahnya.
Atas laporan ibu korban tersebut, Polresta Kendari langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.
Saat ini, pelaku DS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak denganvl hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Laporan: Krismawan



























































