Indosultra.com, Kendari – Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memanas! Puluhan anggota Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, Senin (24/11/2025).
Mereka menuntut Kejati segera memanggil dan memeriksa secara tuntas pengacara inisal S yang dituding menjadi bagian sentral dari jaringan mafia perizinan tambang di Kolaka Utara (Kolut).
Aksi ini bahkan nyaris pecah menjadi bentrokan fisik. Pantauan di lokasi menunjukkan adanya adu mulut dan saling dorong yang intens antara massa aksi dan petugas keamanan Kejati Sultra, sebelum akhirnya situasi berhasil diredam.
Jenderal Lapangan APH, Rasidin, dengan lantang mendesak Kejati Sultra untuk menghentikan sikap menggantung dan segera membuka penyelidikan resmi terhadap dugaan aliran dana korupsi kepada pengacara inisal S
”Kasus dugaan penerimaan uang haram oleh S tidak boleh dibiarkan. Kejati harus segera usut potensi korupsi dalam pengurusan izin Terminal Umum PT KMR dan Terminal Khusus (Tersus) PT AMIN di Kolut,” tegas Rasidin.
Nama S mencuat dramatis dalam persidangan kasus korupsi dan illegal mining Kolaka Utara di Pengadilan Negeri Kendari. Sejumlah saksi di bawah sumpah mengungkap adanya dugaan aliran uang yang diterima S untuk memuluskan penerbitan izin Terminal Umum PT KMR Kolut.
”Kami mencurigai adanya keterkaitan erat antara S dan Ketua Kadin Kolaka Utara inisal AG, yang disinyalir ikut merugikan keuangan negara. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pejabat perusahaan, tapi semua pihak, termasuk perantara dan penerima aliran dana, harus diseret,” imbuh Rasidin.
Dugaan keterlibatan ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan profesi hukum secara serius, menempatkan S sebagai fasilitator kunci dalam jaringan mafia perizinan sektor pelabuhan dan pertambangan yang telah lama dikenal rawan penyimpangan.
Tidak hanya PT KMR, S juga disebut menerima aliran dana terkait penerbitan izin Operasi Tersus PT AMIN Kolut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ia bukan sekadar perantara, melainkan pihak yang ikut menikmati keuntungan dari praktik koruptif yang merusak tata kelola perizinan.
Kesaksian di persidangan juga berulang kali menyeret nama AG, yang sebelumnya disebut memainkan peran sentral dalam dugaan manipulasi perizinan. Dugaan hubungan erat antara S dan AG semakin menguatkan indikasi adanya kolaborasi jahat dalam jejaring mafia perizinan lintas sektor ini.
Jika terbukti bersalah, S berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk, UU Pemberantasan Tipikor (Pasal 5, 11, dan 12) terkait penerimaan hadiah atau imbalan. UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (Pasal 3, 4, dan 5) terkait penerimaan dana hasil kejahatan. Kode Etik Advokat Indonesia yang melarang keras segala bentuk manipulasi hukum.
Massa APH berjanji akan terus memantau dan mengawal kasus ini, mendesak Kejati Sultra untuk segera mengambil langkah konkret dan memutus rantai jejaring mafia perizinan di Kolaka Utara.
Laporan: Krismawan
























































