Indosultra.com, Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi setelah menangkap seorang kurir berinisial DP (29). Penangkapan DP yang berakhir dramatis dengan aksi kejar-kejaran ini membuahkan sitaan sabu seberat lebih dari 6,5 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, menyatakan bahwa total barang bukti yang diamankan mencapai 6.583 gram sabu.
“Dari tersangka kami amankan total 6,5 kilogram sabu lebih. Sebagian ditemukan di dalam mobil, sebagian lainnya disimpan di kos tersangka,” kata Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, Rabu (03/12/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di depan MTS Negeri 2 Kendari pada Selasa (02/12/2025). Tim Ditresnarkoba segera melakukan pemantauan intensif di lokasi.
Saat DP terlihat mengendarai mobil Daihatsu Sigra putih, polisi berupaya menghentikannya. Namun, tersangka justru tancap gas dan melarikan diri, memicu aksi kejar-kejaran di jalan raya Kota Kendari yang berlangsung selama kurang lebih 20 menit.
Aksi heroik polisi ini akhirnya berhasil menghentikan laju kendaraan DP di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepat di depan Grapari Kendari, sekitar pukul 15.30 Wita.
Setelah berhasil dicegat, penggeledahan langsung dilakukan. Petugas menemukan enam paket besar sabu dengan berat total 6.491 gram yang disembunyikan di dalam tas kain bermerek Baby Bear di mobil tersangka.
“Setelah dicegat, kami temukan enam paket sabu di tas yang dibawanya,” jelas Bambang.
Dalam pemeriksaan awal, DP mengaku masih menyimpan sisa sabu di indekosnya di Jalan Damai, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Polisi pun bergerak ke lokasi.
Disaksikan oleh Ketua RT setempat, penggeledahan kamar kos DP membuahkan hasil. Ditemukan dua paket sabu seberat 92 gram yang disembunyikan dengan rapi di dalam sebuah kotak parfum bertuliskan Elixir One.
“Total keseluruhan sabu yang disita dari dua TKP tersebut mencapai 6.583 gram,” tegas Kombes Bambang.
Polisi memastikan DP berperan sebagai kurir narkoba lintas provinsi. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama barang haram tersebut.
“Tersangka ini kurir lintas provinsi. Saat ini masih kami dalami jaringan dan pemasok barang tersebut,” tambahnya.
DP kini ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra dan terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Laporan: Krismawan




























