Indosultra.com,Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna secara resmi menetapkan dua pejabat tinggi Mubar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023. Penetapan status hukum ini dilakukan pada Senin (08/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, setelah penyidik Kejari Muna berhasil mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Muna, Hamrullah, S.H., M.H., mengonfirmasi identitas kedua tersangka, yaitu, Drs. L.M. Husein Tali: Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Pengguna Anggaran (PA). Wa Haliya, Kasubag Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD).
”Penetapan keduanya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: B-1999/P.3.13/Fd.2/12/2025. Kasus ini terkait dugaan korupsi realisasi belanja melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP) di Bagian Umum Setda Muna Barat tahun 2023,” jelas Hamrullah.
Aksi para tersangka ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.216.020.600.
Penyidik Kejari Muna membeberkan sejumlah modus operandi yang diduga kuat dilakukan oleh para tersangka, menunjukkan adanya praktik pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan melanggar hukum. Husein Tali diduga menyerahkan User ID dan Password akun Sekda kepada pihak lain (Rani Astuti dan La Ode Muhammad Sazral Soliwunto selaku PPTK) untuk mengelola administrasi dan operasional keuangan. Tersangka menyetujui pembayaran tagihan fiktif, termasuk tagihan listrik, BBM, hingga perjalanan dinas, tanpa melakukan pengujian atas kebenaran tagihan tersebut. Menandatangani Tanda Bukti Kas (TBK) dan surat perintah perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Mengetahui adanya pengeluaran tanpa pos anggaran yang jelas, namun tetap menyarankan agar pengeluaran tersebut dibebankan pada anggaran rutin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Husein Tali langsung dijebloskan ke balik jeruji besi. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Raha, terhitung mulai tanggal 8 hingga 27 Desember 2025. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka Wa Haliya masih terus berlanjut.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Muna berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam korupsi berjemaah ini menerima hukuman setimpal.
Laporan: Krismawan
































