Indosultra.com, Kendari – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menunjukkan taringnya dalam fungsi pengawasan dengan menggelar Operasi WIRAWASPADA di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Operasi yang menyasar kawasan industri dengan mobilitas tenaga kerja asing tinggi ini berbuah temuan signifikan, 19 Warga Negara Asing (WNA) diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Operasi nasional yang dilaksanakan serentak selama tiga hari, Rabu hingga Jumat (10–12 Desember 2025), ini bertujuan memastikan keberadaan dan aktivitas setiap orang asing di wilayah hukum Indonesia berjalan sesuai koridor hukum.
Dari total 19 WNA yang terjaring di sejumlah perusahaan di Konawe, hasil pemeriksaan awal menunjukkan dua jenis dugaan pelanggaran utama, 17 WNA tidak mampu menunjukkan paspor mereka saat petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan di lokasi.
2 WNA diketahui tidak melaporkan atau melakukan perubahan data alamat tempat tinggal, suatu kewajiban yang harus dipenuhi pemegang izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, pada Selasa (16/12/2025), menegaskan bahwa seluruh WNA tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan yang intensif.
”Pemeriksaan terhadap 19 orang asing ini masih terus kami lakukan secara menyeluruh. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi administratif hingga tindakan deportasi,” ujar Novrian, Selasa (16/12/2025).
Novrian menambahkan, Operasi WIRAWASPADA merupakan bentuk komitmen nyata Imigrasi Kendari dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya di kawasan industri yang rentan terhadap penyalahgunaan izin tinggal.
”Pengawasan keimigrasian bukan semata-mata untuk penindakan, tetapi juga untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja kami mematuhi aturan dan menghormati hukum Indonesia,” katanya.
Imigrasi Kendari berharap operasi ini dapat menjadi peringatan keras bagi perusahaan pengguna tenaga kerja asing. Diharapkan perusahaan dapat lebih patuh terhadap kewajiban pelaporan dan pembaruan data keimigrasian.
”Kami berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran serta memberikan efek jera, sehingga tercipta lingkungan kerja yang tertib, aman, dan kondusif, sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat di Kabupaten Konawe dan Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Laporan: Krismawan




































