Indosultra.com, Kendari – Pelarian Riang Fauzi, buronan kasus korupsi kredit perbankan asal Jawa Timur, akhirnya mencapai titik henti. Setelah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari satu tahun, ia berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan di sebuah rumah makan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kota Kendari, pada Jumat (19/12/2025).
Operasi senyap ini dimulai sejak pukul 07.30 WITA. Tim gabungan dari Kejari Kendari, Kejati Sultra, Kejati Jatim, dan Kejari Kota Probolinggo melakukan pengawasan tertutup secara intensif. Sekira pukul 10.50 WITA, petugas memutuskan untuk bergerak saat posisi target sudah terkunci.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal H. Bakara, mengungkapkan bahwa terpidana sempat melakukan upaya terakhir untuk mengecoh petugas.
”Saat penangkapan, terpidana sempat berupaya mengelabui petugas dengan mengenakan masker. Namun, berkat koordinasi yang matang dan tindakan persuasif, Riang Fauzi berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Ronal.
Riang Fauzi bukanlah sosok sembarangan. Saat melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2022, ia menjabat sebagai Associate Relationship Manager 1 Kecil di BRI Cabang Probolinggo.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang menyimpang dari pedoman pelaksanaan kredit ritel dan aturan agunan perbankan. Aksinya tersebut tidak hanya memperkaya pihak lain, tetapi juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp3,5 miliar.
Pelarian dan Sidang In Absentia
Riang diketahui sangat licin. Ia sudah menghilang sejak tahap penyidikan dan tidak pernah sekalipun menampakkan batang hidungnya di persidangan. Hal ini memaksa Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya menjatuhkan vonis secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Berdasarkan Putusan PN Surabaya Nomor: 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby, Riang dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor. Selama pelariannya, ia kerap berpindah-pindah tempat tinggal hingga akhirnya terdeteksi bekerja sebagai Insurance Specialist di salah satu bank di Kota Kendari.
Setelah penangkapan ini, Riang Fauzi akan segera diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk menjalani eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Keberhasilan penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan korupsi untuk bersembunyi.





































